Kapan Masyarakat  Bisa Tukar Uang Rupiah Kertas Baru? Ini Penjelasan Bank Indonesia

Kapan Masyarakat  Bisa Tukar Uang Rupiah Kertas Baru? Ini Penjelasan Bank Indonesia

Uang Rupiah kertas terbaru tahun emisi 2022. (Foto: Bank Indonesia)

Jakarta - Bank Indonesia meluncurkan uang rupiah kertas baru emisi tahun 2022. Uang baru ini resmi diluncurkan hari ini, Kamis (18/8/2022).

Dikutip dari kumparan, BI menyediakan tujuh pecahan uang, mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 100.000.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI. 

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai hari Jumat (19/8/2022). 

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Sebelumnya, ada tujuh nominal uang kertas terbaru yaitu Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 yang diluncurkan BI. 

Masing-masing pecahan uang kertas itu mempunyai gambar pahlawan yang berbeda.

Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas NKRI.

Meski mengeluarkan uang baru, BI memastikan uang rupiah kertas yang lama masih sah digunakan sebagai alat pembayaran.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews