Pembusukan Demokrasi di Era Pasca Kebenaran

Pembusukan Demokrasi di Era Pasca Kebenaran

ilustrasi

SETELAH 24 tahun masa reformasi berjalan yang dimulai sejak tahun 1998, perkembangan demokrasi Indonesia saat ini masih jauh dari harapan yang kita idam-idamkan. Beberapa agenda reformasi yang menopang demokrasi di Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan terjadi pembusukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perkembangan media yang pesat pada era pasca kebenaran telah menumbuhsuburkan pembusukan demokrasi di Indonesia. 

Demokrasi seyogyanya memerlukan budaya politik yang baik. Karena itu, reformasi menuntut adanya akuntabilitas politik untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, sebagaimana amanat UUD 1945.  Namun setelah lima kali melaksanakan pemilu pasca reformasi (1999,  2004, 2009, 2014 dan 2019), demokrasi Indonesia tidak saja tampil sebagai mekanisme penyelenggaraan negara yang bebas dari otoritarianisme. Namun demokrasi hanya tampil sebagai pesta yang riuh, ribut, dan gaduh oleh artifisial belaka. 

Demokrasi Indonesia adalah “demokrasi kerumunan” yang diisi oleh perayaan pesta, gaduh dengan euforia, simbol-simbol, dan atribut kampanye politik. Dalam setiap perayaan pesta demokrasi (baca: pemilu), ruang publik kita, sudut kota, dan lorong-lorong jalan berubah menjadi ruang penampakan wajah para aktor politik. 

Di sisi lain, media massa dan media sosial yang seharusnya memberikan  pendidikan politik dengan menyuguhkan keseimbangan informasi, berubah menjadi ruang kampanye politik masing-masing kandidat. Bahkan semakin ke sini pemanfaatannya semakin tidak sehat. Menyambut pemilu 2024, sebuah pertanyaan yang patut kita dijawab adalah, apakah jelang pemilu 2024 akan terjadi perubahan pada budaya politik kita, atau justru sebaliknya? 

Budaya Politik dan Pengaruh Media

Demokrasi yang baik ditopang pula oleh budaya politik yang baik. Cara kerja politik dalam ruang demokrasi tidak saja mengatur ranah “politik” seperti terselenggaranya pemilu sebagai sarana pergantian kekuasaan secara berkala. Melainkan juga membangun “yang poltik”, yaitu terpeliharanya sportifitas, sensibilitas, terjaganya kebenaran dan keindahan, serta tercipta kebersamaan untuk membangun bangsa.  “Politik” tidak hanya mengatur  “aku, kamu, dan kami”, tetapi menghimpunnya menjadi “kita”. 

Perkembangan media, terutama media sosial yang  mengalami euforia di sisi lain berimplikasi negatif terhadap kebenaran informasi  yang diterima masyarakat. Alih-alih masyarakat dicerdaskan dengan pendidikan politik lewat kanal-kanal media yang ada, namun justru sebaliknya, terjajah dengan beragam informasi yang terdistorsif, tidak berimbang dan hoaks.

Informasi  yang disampaikan bisa jadi tidak valid, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau mengalami bias.  Banyaknya sumber-sumber dan pengelolaan informasi yang tidak kridebel. Mereka mencari, mengolah  dan menyebarkan informasi tidak terikat dengan kode etik jurnalistik sebagai mana yang melekat pada setiap wartawan dalam menjalankan profesinya.

Bisa jadi informasi yang disampaikan mempunyai tendensi untuk menyerang pihak lain atau suatu kelompok. Rawan terjadi ujaran kebencian. Yang menjadi patokan  adalah konten. Content is the king. Yang penting konten yang dibuat viral dan kalau viral tentu mendatangkan uang atau bentuk kentungan lainnya.

Bisa jadi orang-orang tertentu dipelihara, dibayar untuk menyerangkan pihak lain atau lawan politik. Keberadaan buzzer sudah menjadi rahasia umum di tengah alam demokrasi kita saat ini. Bahkan mereka dibayar dengan bayaran yang tinggi. Semua itu bertujuan untuk membentuk opini publik  yang menguntung pihak yang membayarnya.

Pada era pasca kebenaran (post truth era)  saat ini, keadaan sudah berbalik 180 derajat ketimbang pada masa sebelumnya, era kebenaran.  Di Era 4.0 saat ini, teknologi informasi  berkembang pesat. Berbagai jenis media baru bermunculan dengan berbagai konten. Media informasi sangat beragam. Masyarakat bisa mencari, mengolah dan menyebarkan informasi sendiri tanpa perlu mengantongi izin. Mereka bisa menjadi citizen jurnalism.

Bagi yang tidak pandai membuat konten, mereka bisa ambil bagian mensharing informasi ke berbagai platform media sosial. Bahkan tanpa melalui  kroscek. Terjadi euforia  penguasaan informasi sehingga banyak yang tidak siap dan akhirnya melanggar UU ITE.

Media mainstream tidak lagi satu satunya pilihan. Banyak pilihan tersedia. Oplah media cetak dan iklannya turun drastis. Banyak beralih ke media online karena lebih cepat dibaca masyarakat dan biaya operasional yang sangat murah. 

Bagaimana Pembusukan Berlangsung?

Pada post truth era sekarang ini, orang berkata jujur bisa jadi  dia menyembunyikan kebohongan.  Masyarakat dikelabui. Agar masyarakat percaya, dibuat seolah argumen dan narasi yang masuk akal.  Argumen bisa dibolak-balik demi kepentingan.  Menguatkan argumen dengan potongan video, foto diedit dengan narasi yang berbeda, informasi baru dibumbui dengan link berita yang juga belum valid kebenarannya. 

Kebenaran bisa berubah wajah dan bertukar tempat dengan kebohongan. Bisa jadi dan sering terjadi, yang benar itu adalah yang salah dan yang salah itu adalah yang benar. Kebohongan dipoles sedemikian rupa sehingga tampak benar. Sementara kebenaran seperti tampak bohongan karena tampil apa adanya atau kurang meyakinkan. Tidak dipoles atau dibumbui apa-apa. 

Yang benar jarang ditampilkan, diulas atau dibicarakan. Ia tidak menjadi trending topik. Kebenaran seperti malu-malu tampil di ruang publik. Seolah-olah tidak mendapatkan tempat yang layak.  Atau kalau ingin dapatkan kebenaran maka harus diperjuangkan mati-matian, butuhkan biaya besar, waktu yang lama dan dukungan yang tidak sedikit. 

Sementara kebohongan ramai dibicarakan, mudah dapatkan dukungan dan tempat. Walaupun salah, ia sudah mencuri panggung duluan dan terus diulang. Ketika terungkap wajah aslinya, sipembohong dan sipenipu publik masih bisa ngeles untuk mencari pembenaran. 

Belakangan muncul postulat yang lazim, ketika kebohongan terus diulang-ulang maka lama-lama menjadi sebuah kebenaran. Zaman sekarang yang muncul kebenaran semu. Bila dikuliti lebih dalam ternyata unsur kebohongan juga.  Ketika kebenaran semu bisa diterima maka satu langkah pembusukan sudah bekerja. 

Langkah selanjutnya masyarakat bahkan sengaja dibelah, diadu domba, dibuat terkontak dengan berbagai istilah, dimunculkan stigma negataif dan frame tertentu.  Muncul istilah cebong, kampret, kadrun dan sebagainya. 

Bahkan dalam suatu lembaga, misalnya partai politik dipecah menjadi faksi kecil-kecil. Kekuatan luar ikut bermain agar mudah dikuasai. Kekuatan suatu lembaga atau partai politik jadi lemah atau mudah dikendalikan. Tujuan pendirian lembaga tidak tercapai.

Demokrasi  dimaknai tidak lebih dari sekadar legitimasi kelompok tertentu untuk melanggengkan kekuasaannya. Demokrasi direduksi menjadi wacana, simbol, dan jualan politik belaka. Demokrasi kita mengalami depolitisasi. Sehingga jauh dari nilai-nilai ideal yang hendak dicapai. 

Akibatnya demokrasi tidak dapat berjalan tanpa uang, konflik politik dimana-mana, dan politik dibangun atas prinsip transaksional. Ruang publik politik dan media juga hanya dikuasi oleh kelompok yang memiliki modal tinggi. Sementara yang lain tereliminasi karena demokrasi tidak lagi bertumpu pada kebebasan dan persamaan, melainkan demokrasi transaksional yang mementingkan kuasa uang semata. Pertanyaannya kapan muncul kesadaran kolektif kita untuk memperbaikinya bersama-sama.***

Oleh: Erry Syahrial, S.Pd, M.Pd,I

Dosen STIT Internasional Muhammadiyah Batam, 

Mahasiswa Doktoral  UIN Suska Riau


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews