Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Impor Tekstil dari India

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Impor Tekstil dari India

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono. (Foto: Antara)

Jakarta - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) hari ini telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020. Dua saksi yang diperiksa hari ini yakni pihak pembeli kain dari salah satu tersangka berinisial IR.

"Pihak atau orang yang diperiksa oleh tim jaksa penyidik yaitu Yuri Sutjipto selaku swasta yang membeli kain import dari tersangka IR, Janwar selaku swasta yang membeli kain import dari tersangka IR," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).

Pemeriksaan kedua saksi berkaitan dengan penelusuran terhadap penyimpangan yang dilakukan tersangka IR. Kejagung terus mengumpulkan barang bukti.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan semua bukti tentang harga dan tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana harga tekstil import dilakukan Tersangka IR," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung kembali mendalami dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kasus importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020. Kejagung menyebut kerugian perkenomian negara atas kasus ini mencapai Rp 1,6 triliun.

Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Keempat tersangka merupakan pejabat di Bea-Cukai Batam dan satu lagi berlatar belakang pengusaha.

Kelima tersangka dalam kasus ini adalah Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea-Cukai Batam inisial MM, Kepala Seksi (Kasi) Kepabeanan dan Cukai pada Bea-Cukai Batam inisial DA, Kasi Kepabeanan Bea dan Cukai pada Bea-Cukai Batam inisial HAW, Kasi Kepabeanan dan Cukai pada Bea-Cukai Batam inisial KA, serta pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB), dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) berinisial IR.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews