Divonis 6 Bulan Bui, Habib Bahar Langsung Bebas?

Divonis 6 Bulan Bui, Habib Bahar Langsung Bebas?

Habib Bahar bin Smith.

Jakarta - Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan dan 15 hari bui atas kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Jawa Barat. Habib Bahar resmi ditahan dalam perkara ini sejak Januari 2022 kemarin. Langsung bebas?

Polisi mengumumkan penahanan Habib Bahar dalam kasus ini pada Senin (3/1/2022). Habib Bahar bin Smith ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS, penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).

Jika dihitung kurun 3 Januari 2022 hingga 16 Agustus 2022, Habib Bahar sudah ditahan selama 225 hari atau 7 bulan lebih.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari dalam perkara penyebaran berita bohong. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, seperti dilansir detikJabar, Selasa (16/8/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Karena itu, jaksa menuntut Bahar dengan 5 tahun penjara.

"Menuntut Terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews