Baru Bebas, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap

Baru Bebas, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap

Habib Bahar ketika bebas (Foto: ist/pool)

Jakarta - Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap.  Penangkapan itu diketahui karena Bahar menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarakat dan mengundang banyak orang sehingga melanggar PSBB di hari saat dia bebas pada Sabtu (16/5/2020).

Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya bakal ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dengan pengamanan ekstra ketat. Dia akan menghabiskan masa tahanan di sana usai pembebasannya lewat program asimilasi dicabut. 

"Sudah ditahan di Lapas max security Gunung Sindur, Bogor," kata Aziz dilansir Batamnews dari CNNIndonesia.com, Selasa (19/5/2020)._

_Aziz mengaku sudah mendapat informasi dari Kemenkumham bahwa kliennya dijemput masuk tahanan kembali pada Selasa dini hari (19/5/2020). Nantinya, Bahar tidak lagi ditempatkan di Lapas Pondok Rajeg, melainkan di Lapas Gunung Sindur untuk menghabiskan masa tahanan.

"Alasannya dari Kemenkumham membatalkan pembebasannya dan komitmen asimilasinya," kata Aziz

Bahar bin Smith divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada 9 Juli 2019 akibat kasus kekerasan terhadap remaja. Ia kemudian langsung dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor.

Kemudian pada Sabtu (16/5/2020) lalu, dia bebas lantaran mendapat program asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Bahar langsung pulang ke kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Ia disambut oleh kerumunan orang tanpa masker dan tanpa menjaga jarak di kediamannya itu.

Bahar lalu mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung menggelar kegiatan setelah bebas bersyarat lewat program asimilasi. Hal itu dinilai melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Alih-alih mematuhi peringatan, Bahar justru membuat kegiatan ceramah di kediamannya pada Sabtu (16/5/2020) malam. Jumlah orang yang hadir juga banyak tanpa menjaga jarak satu sama lain.

Hingga kemudian, Bahar kembali dijemput pada Selasa (19/5/2020) dini hari untuk kembali masuk tahanan. Dia ditempatkan di Lapas Gunung Sindur.

"Alasan ditangkap karena dia melakukan pelanggaran khusus dalam pelaksanaan asimilasinya. Pelanggaran khusus itu adalah di antara lain ada kegiatan yang bersangkutan yang meresahkan masyarakat dengan video provokatif, ceramah provokatif yang meresahkan masyarakat," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews