Habib Bahar Ditahan, PA 212 Minta Proses Hukum Adil

Habib Bahar Ditahan, PA 212 Minta Proses Hukum Adil

Habib Bahar bin Ali bin Smith saat tiba di Polda Jabar siang hari tadi, Selasa (18/12/2018). (Foto: dok. Antara Foto)

Jakarta - Habib Bahar bin Smith ditahan penyidik Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor. Persaudaraan Alumni 212 kaget atas penahanan Bahar.

"Ini jadi satu hal yang... kenapa secepat itu? Kenapa langsung ditahan? Ini justru akan memicu hal-hal yang tidak ini bagi pengikut Bahar," kata Sekretaris Umum PA 212, Bernard Abdul Jabbar, saat dihubungi, Selasa (18/12/2018).

Bernard mengatakan PA 212 akan mengawal proses hukum Bahar. Dia berharap kasus Bahar diproses secara adil.

Dia ingin polisi bertindak sesuai dengan prosedur. Dia berharap agar Bahar tidak dikriminalisasi.

"Kalau memang dia bersalah di muka hukum, ya tentu akan ditindak sesuai hukum. Tapi kalau diada-adakan, jangan sampai dikriminalisasi seperti ustaz-ustaz lainnya," ucap Bernard.

"212 siap dukung dan menyokong Habib Bahar. Kalau memang ini jadi suatu hal yang ini, silakan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tapi jangan sampai, kita minta, kalau tidak bersalah, langsung saja dibebaskan," sambungnya.

Bernard mengatakan Bahar sempat bercerita kepada para pengurus soal kasus ini.

"Dia menjelaskan bagaimana asal mula kenapa itu kemudian ada penipuan oleh orang yang mengaku habib. Mungkin kemarahannya untuk membela habib-habib yang mengatasnamakan habib tapi menipu banyak orang. Kemudian dilakukan upaya untuk mencegah hingga terjadi penganiayaan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Bahar ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Polisi menyatakan Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Bahar terbukti menganiaya korban MHU (17) dan ABJ (18).

"Untuk tersangka BS (Bahar) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk proses hukum," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018) malam.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12). Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews