Pengacara Tegaskan Bharada E Tak Ikut Susun Rencana Pembunuhan Yoshua

Pengacara Tegaskan Bharada E Tak Ikut Susun Rencana Pembunuhan Yoshua

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto)

Jakarta - Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengungkap kliennya diperintah membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J karena ada tekanan dari Irjen Ferdy Sambo. Ronny menegaskan kliennya itu tidak ikut menyusun rencana pembunuhan.

 

"Pengin kita sampaikan bahwa Bharada E itu tidak mengetahui dan tidak bagian dari rencana pembunuhan, karena yang disangkakan Pasal 338 dan 340, maka di situ disampaikan kan dengan sengaja, kita sampaikan bahwa Bharada E ini waktu kejadian di TKP, dia itu dalam keadaan nurut dalam perintah pimpinan karena dia situasinya mencekam, terlalu cepat waktunya, dia karena disuruh atasan dan di bawah tekanan. Sebagai bawahan dia kan patuh taat kepada atasan," kata Ronny saat dihubungi, Minggu (14/5/2022).

Ronny mengatakan pihaknya akan meminta pengadilan menerapkan Pasal 51 huruf 1 KUHAP agar Bharada E bebas dalam kasus ini. Ronny mengklaim pembunuhan itu terjadi karena Bharada E mendapat tekanan dari atasan.

"Kita minta supaya Pasal 51 huruf 1 ini dimasukkan, walaupun nanti tidak dimasukkan di tingkat penyidikan atau di petunjuk jaksa, itu nanti kita akan minta ke pengadilan, karena Pasal 51 itu adalah peniadaan hukuman, peniadaan hukuman itu di pengadilan bisa diputuskan oleh majelis hakim," ujar Ronny.

"Pembunuhan yang terjadi di mana Bharada E itu diperintah dalam tekanan dan target kita adalah bebas. Kita minta dukungan pada publik," imbuhnya.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Begini rangkaian cara keji Ferdy Sambo 'meminjam tangan' anak buahnya untuk membunuh Brigadir J.

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yoshua diungkap langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Ada sejumlah orang dalam peristiwa pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jl Duren Tiga Utara II, tak jauh dari rumah pribadinya di Jl Saguling III, Jakarta Selatan, tepatnya di rumah dinas lantai 1 depan kamar istri Ferdy Sambo, pada 8 Juli. Berikut rinciannya:

Tersangka

1. Irjen FS (Ferdy Sambo)

2. Bharada RE atau E (Richard Eliezer), ajudan Ferdy Sambo

3. Brigadir RR atau R (Ricky Rizal), ajudan istri Ferdy Sambo

4. KM, sopir Ferdy Sambo

Korban

Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat), ajudan Sambo yang menjadi korban pembunuhan.

Rangkaian cara pembunuhan terhadap Brigadir J diawali oleh Ferdy Sambo yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Berikut adalah peran masing-masing orang di lokasi pembunuhan Brigadir J, berdasarkan keterangan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Agus Andrianto:

1. Irjen Ferdy Sambo: Menyuruh penembakan Brigadir J

2. Bharada E: Menembak Brigadir J

3. Brigadir R: Menyaksikan penembakan

4. KM: Membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews