4 Kebohongan vs Kebenaran Kematian Brigadir J

4 Kebohongan vs Kebenaran Kematian Brigadir J

Brigadir J

Batam -  Polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat.

Tak hanya Sambo, tiga orang dekatnya pun juga menjadi tersangka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal serta KM alias Kuwat Maruf.

Awal kemunculan kasus ini, tak sedikit kejanggalan yang ditemukan. Mulai dari jenazah yang dilarang dibuka oleh pihak keluarga hingga keterangan sejumlah polisi yang berubah-ubah terkait kasus tersebut.

Ternyata ada sejumlah kebohongan dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo yang dikemas sedemikian rupa dalam sebuah skenario jahat.

1. Baku Tembak

Kebohongan: Brigadir J, seorang anggota Polri tewas tertembak di rumah salah satu petinggi Mabes Polri. Peristiwa yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 berawal dari cekcok antar-anggota Polri.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan kronologinya. Peristiwa penembakan itu dikatakan Ramadhan terjadi begitu cepat.

"Kurang lebih jam 17.00 atau jam 5 sore. Saat itu Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di Perumahan Dinas Duren Tiga," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (11/7/2022).

Kemudian, kata Ramadhan, di sana terdapat anggota lain yakni Barada E.

"Barada E menegur dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J," jelas Ramadhan.

Sedangkan, jenazah Brigadir J telah dibawa keluarga ke Jambi. "Dan Barada E sudah diamankan," katanya.

Kebenaran: Dalam kasus tewasnya Brigadir J, dipastikan tidak adanya peristiwa atau kejadian baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak yang dilaporkan awal," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

2. Pelecehan Seksual

Kebohongan: Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari istri Kadiv Propam terkait adanya dugaan pencabulan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kejadian itu terjadi pada pukul 17.00 Wib.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Kendati demikian, Budhi tak menjelaskan secara rinci tekait dugaan pasal yang dilaporkan oleh istri dari Irjen Ferdy Sambo tersebut. Menurutnya, hal itu sudah masuk dalam ranah penyidikan.

"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya bakal memproses laporan tersebut. Karena, istri dari jenderal bintang dua itu juga merupakan seorang warga negara yang mempunyai hak dengan masyarakat pada umumnya.

"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena ya setiap warga negara punya hak yang sama dimuka hukum. Sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tegasnya.

Diketahui, untuk Pasal 289 itu bebunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Sedangkan, untuk Pasal 335 KUHP Pasal tersebut berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.

Kebenaran: Tak hanya itu saja, terkait dengan tuduhan terhadap Brigadir J yang disebutnya melakukan pelecehan dan pengancaman kepada Istri Sambo yakni Putri Chandrawathi pun juga tidak ada.

Sehingga, polisi pun menghentikan dua laporan yang memang tidak terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri yang dituduhkan kepada Brigadir J yakni pelecehan seksual dan tembak menembak.

"Dengan terungkapnya LP yang ditangani Bareskirm dengan korban Yoshua ini dengan sendirinya menjawab fakta LP yang dua itu tadi tidak ada (peristiwa pidana)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

3. Bripka RR Mengumpat di Balik Kulkas

Kebohongan: Tak hanya itu saja, kepada Komnas HAM, Bripka RR sempat mengaku mengumpat di balik kulkas pada saat terjadi penembakan terhadap Brigadir J.

"Ricky mengatakan, dia bersembunyi di balik kulkas (saat peristiwa penembakan), kan Ricky yang bilang bukan saya," ujar Taufan seperti disiarkan YouTube Kompas TV, Senin (8/8).

Kebenaran: Padahal, Bripka RR bersama Kuwat Maruf turut memberikan kesempatan penembakan terhadap Brigadir J itu terjadi.

"(Bantuan yang diberikan RR dan KM) Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuwat, Richard saat diarahkan FS," kata Agus saat dihubungi, Rabu (10/8).

Selain itu, mereka juga tidak melaporkan terkait perencanaan pembunuhan tersebut kepada Korps Bhayangakara.

"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," ujarnya.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap peran empat tersangka kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Empat tersangka itu adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR), seorang berinisial KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Agus mengatakan, Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. "FS menyuruh melakukan dan menskenariokan seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Agus dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sementara Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

"KM membantu dan menyaksikan penembakan korban," kata Agus.

4. Lokasi Irjen Ferdy Sambo

Kebohongan: Ketika terjadi kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Istrinya di rumah dinasnya di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu, posisi Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan sedang melakukan test PCR Covid.

Alhasil, Ferdy yang saat itu datang ke rumah karena dikabarkan melalui telepon istrinya pun disebut tak ada di lokasi. Ketika insiden baku tembak berlangsung antara Brigadir J dengan Bharada E yang berujung tewasnya Brigadir J.

"Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test," ungkap Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).

Ramadhan mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo baru mengetahui insiden baku tembak ini setelah ditelepon oleh istrinya yang histeris akibat kasus ini.

"Kadiv Propam pulang ke rumah karena dihubungi istrinya yang histeris. Kadiv Propam sampai di rumah dan mendapati Brigadir J sudah meninggal dunia," tutur Ramadhan.

Atas kejadian tersebut, Irjen Ferdy Sambo langsung menghubungi Kapolres Jakarta Selatan. Hingga akhirnya dilakukan oleh TKP oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sehingga Kadiv Propam langsung menghubungi Kapolres dan selanjutnya dilaksanakan olah TKP," pungkasnya.

Kebenaran: Padahal, pada saat kejadian Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata api milik Bripka RR. Hal ini diungkap oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Peran Sambo dikatakan Agus memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J membuatnya dijerat pasal pembunuhan berencana. Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati.

"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Agus, dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan anak Bharada E menembak Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.

"Irjen FS melakukan penembakan ke dinding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," kata dia.

Kepada Tim Khusus (Timsus) Irjen Ferdy Sambo blak-blakan atau berkata jujur untuk mengungkap motifnya merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Sambo memutuskan membunuh Brigadir J setelah mendapatkan laporan dari PC, istrinya.

PC mengadu kepada Irjen Sambo telah menerima perlakuan yang melukai harkat dan martabat keluarga dari Brigadir J.

Kesaksian tersebut nantinya akan dibuka di pengadilan.

"Ini yang membuat tersangka emosi , ini yang buat tersangka (Irjen Ferdy Sambo) marah, sehingga tersangka memanggil dua orang tadi seperti dijelaskan oleh pak dirpidum untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J," katanya di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, untuk sementara motif pembunuhan Brigadir J adalah amarah dari Ferdy Sambo. Keterangan tersebut disampaikan sendiri oleh Ferdy Sambo.

"Pengakuan tersangka kan kita tahu semua, ya, syukur ini tersangka bunyi, ngomong. Kalau enggak ngomong sekalipun tidak ada masalah, kita sudah punya dapat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," terangnya.

Terkait adanya pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, dia menerangkan, Ferdy Sambo sudah memberikan keterangan. Namun, Andi tidak mau mengungkapkannya secara detail.

"Narasinya (ada pelecehan) kan seperti itu. yang saya sampaikan kan pengakuan di BAP," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews