Respons Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo Usai Bareskrim Setop Laporan Pelecehan

Respons Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo Usai Bareskrim Setop Laporan Pelecehan

Arman Hanis. (Foto: kumparan)

Jakarta - Bareskrim Polri telah menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual dan dugaan pengancaman terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, oleh Brigadir Yosua.

Kuasa hukum istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku belum memiliki penjelasan tambah soal pemberhentian laporan kasus tersebut.

Arman mengatakan pihaknya saat ini masih fokus proses hukum yang dijalani kliennya, yakni Ferdy Sambo beserta istrinya.

“Saat ini tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini [laporan dugaan pelecehan],” kata Arman dilansir kumparan, Sabtu (13/8/2022).

“Kami mempercayakan kepada penyidik terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan penghentian ini dilakukan karena tidak ada unsur pidana dalam kasus pembunuhan berencana ini.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Andi di Mabes Polri, Jumat (12/8).

Dalam kasus ini, awalnya disebut Putri diduga dilecehkan dan diancam oleh Brigadir Yosua. Putri kemudian berteriak dan didengar Bharada E. Dari sana disebut terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua.

Namun, perkembangan terbaru mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo merupakan otak di balik pembunuhan Brigadir Yosua. Dia juga membuat skenario seolah terjadi baku tembak di rumah dinasnya.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Sementara Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews