Bareskrim Setop Kasus Dugaan Pelecehan dan Pengancaman Brigadir Yosua ke Istri Sambo

Bareskrim Setop Kasus Dugaan Pelecehan dan Pengancaman Brigadir Yosua ke Istri Sambo

Brigadi Nofriansyah Yoshua Hutabarat semasa hidupnya.

Jakarta - Laporan kasus dugaan pelecehan seksual dan dugaan pengancaman terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi oleh Brigadir Yosua dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan penghentian ini dilakukan karena tidak ada unsur pidana dalam kasus pembunuhan berencana ini.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Andi dikutip Batamnews dari kumparan, Sabtu (13/8/2022).

Kasus ini terdiri dari dua laporan polisi. Pertama teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022. Laporan ini merupakan laporan polisi model A tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.

Kemudian, laporan yang kedua adalah laporan yang dilayangkan Putri Chandrawathi. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022.

"Dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelas Andi.

Dalam kasus ini, awalnya disebut Putri diduga dilecehkan dan diancam oleh Brigadir Yosua. Putri kemudian berteriak dan didengar Bharada E. Dari sana disebut terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua.

Namun kini, kasus itu telah terungkap. Irjen Ferdy Sambo merupakan otak di balik pembunuhan Yosua. Dia juga menskenario kasus itu seolah terjadi baku tembak di rumah dinasnya.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews