6 Warga Binaan di Kepri Peroleh Sertifikat PT Perseorangan, Bisa untuk Bikin Usaha

6 Warga Binaan di Kepri Peroleh Sertifikat PT Perseorangan, Bisa untuk Bikin Usaha

6 Warga Binaan di Kepri Peroleh Sertifikat PT Perseorangan, Bisa untuk Bikin Usaha. (Foto: Elf/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews -Selain mendapatkan pembinaan-pembinaan moral, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) juga mendapatkan pembinaan pelatihan usaha selama menjalani masa hukuman.

Para WBP juga dibekali dengan serifikat PT Perseorangan yang dapat mereka gunakan nantinya dalam membangun usaha.

Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kanwil Kemenkumham Kepri di dalam rangkaian kegiatan Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77, di Rutan Kelas I Tanjungpinang. 

Penyerahan di jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri disejalankan dengan kegiatan yang sama di daerah lain, Jumat (12/8/2022).

WBP penerima sertifikat di seluruh  berjumlah ratusan orang. Sementara untuk di Kepri berjumlah 6 orang.

Keenam WBP berasal dari Lapas Perempuan Batam, Lapas Tanjungpinang, Lapas Batam dan Bapas.

"Insya Allah penerimanya bisa bertambah, dan akan terus kita perjuangkan. Bukan hanya di HDKD ke-77 ini saja," kata Kadiv Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti.

Dwinastiti mengatakan tujuan dari sertifikat tersebut adalah untuk memberikan kesempatan kepada mantan WBP untuk mengelola bisnis UMKM.

Disebutkan Dwinastiti selama di Lembaga Permasyarakatan WBP mendapatkan pembinaan untuk usaha.

"Katering dan cooking contohnya. Ketika ada kegiatan dalam kantor maka bisa dipesan kepada saudara-saudara kita ini. Mereka mendapatkan pelatihan agar bisa mandiri di luar," sebut Dwinastiti.

Dwinastiti menambahkan dengan adanya program sertifikat PT Perseorangan bagi WBP maka akan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi. "Bisa saja nanti sertifikat diajukan untuk pinjaman modal usaha," ujarnya.

Ditambahkan Dwinastiti, setiap WBP bisa mendapatkan sertifikat dengan mengajukan permohonan dan melengkapi sejumlah persyaratan untuk membuat PT Perseorangan. 

PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”. Dengan pengertian PT Perorangan tersebut, maka dapat diketahui bahwa PT Perorangan memiliki unsur perorangan dan unsur usaha mikro dan kecil.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews