Ketua Komnas HAM Tak Tega Bharada E Jadi Tumbal

Ketua Komnas HAM Tak Tega Bharada E Jadi Tumbal

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Foto: ist)

Jakarta - Bharada E alias Richard Eliezer sudah berstatus tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Ketua Komnas Ahmad Taufan Damanik menaruh rasa simpati ke Bharada E.

Taufan tidak tega bila Richard harus menanggung semua kesalahan dalam kasus itu.

“Sejak awal, kan gitu. Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, tidak tega, saya bilang, seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini,” kata Taufan dilansir kumparan, Kamis (11/8/2022).

Karena rasa simpati yang muncul ini, Taufan mengupayakan pemeriksaan dengan mengedepankan prinsip hak atas peradilan yang jujur.

“Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi,” kata Taufan.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ia diduga kuat terlibat dalam upaya penghilangan CCTV di tempat kejadian perkara yang sempat disebut rusak oleh kepolisian.

Selain Sambo, Bharada Richard Eliezer telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Namun Tim Khusus yang dibentuk Kapolri menemukan bukti lain bahwa otak dari penembakan ini adalah Irjen Ferdy Sambo, artinya Richard menembak karena arahan dari Sambo.

Selain Richard dan Sambo, Polri juga menetapkan tersangka kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Meski sudah ada tersangka, Komnas HAM tetap melakukan pemeriksaan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran HAM selama proses penyelidikan hingga peradilan nanti.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews