Menanti Nyanyian Bharada E, Sang Whistle Blower

Menanti Nyanyian Bharada E, Sang Whistle Blower

Bharada E Usai Menjalani Pemeriksaaan Komnas HAM. (Liputan6)

Jakarta - Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Jumat (8/7) lalu. Bharada E dan Brigadir RR kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya merupakan sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, PC.

Perlahan misteri kasus tewasnya Brigadir J kian terang benderang. Sosok Bharada E yang awalnya diyakini sebagai pelaku tunggal. Kini dia berperan sebagai whistle blower. Nyanyiannya bisa menyeret pelaku utama pembunuh Brigadir J. Terlebih dia telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Dimulai saat penyidik menetapkan Bharada E tersangka pembunuhan. Dengan menjeratnya menggunakan pasal 338 KUHP junto 55 dan 56. Artinya, Bharada E hanya turut serta.

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Brigjen Andi Rian di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).

Psikologis Bharada E

Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan, kliennya dalam kondisi fisik yang sehat. Namun mentalnya terganggu.

Andreas menegaskan, Bharada E merasa tak siap menjalani penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J.

Andreas selalu berkomunikasi dengan pihak keluarga Bharada E. Dia mengabarkan setiap perkembangan penanganan kasus yang melibatkan kliennya.

"Mereka dalam keadaan syok. Katakanlah dia (Bharada E) benar karena membela diri, atas perbuatan itu malah dipenjara. Kan miris juga. Terlepas apa yang terjadi sebenarnya, kalau benar ini pembelaan diri, sakit lho keluarga," ujar Andreas, Jumat (5/8).

Dia menuturkan, setiap keluarga pasti akan terpukul jika ada anggota keluarganya bermasalah hukum. Apalagi Bharada E berasal dari keluarga biasa. Andreas pun menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa pada keluarga Brigadir J.

"Sekuat-kuatnya, ini keluarga biasa. Bapaknya sopir truk di Manado. Ibunya cuma ibu rumah tangga. Kita juga prihatin pada keluarga Brigadir J. Bharada E juga punya keluarga," jelas dia.

Pengacara Mundur

Belum lama menjadi kuasa hukum, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri. Alasannya, keterangan kliennya soal penembakan Brigadir J kerap berubah-ubah.

Berdasar surat pengunduran diri yang disampaikan ke Bareskrim Polri. Andreas mengaku tak lagi sejalan dengan Bharada E. Karena dianggap memberikan keterangan yang tak konsisten.

Hal itu disampaikan oleh Muhammad Boerhanuddin yang menggantikan posisi Andreas sebagai penasihat hukum Bharada E.

"Di suratnya (alasan pengunduran) karena tidak ada kecocokan terkait pemberian informasinya gitu. Berubah-ubah. Ini di surat pengunduran diri alasannya yang diajukan pengacara lama (Andreas)," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Ubah BAP

Teranyar, setelah ganti kuasa hukum, Bharada E merevisi seluruh keterangan awal yang diberikan saat diperiksa penyidik.

"Iya kemarin Bharada RE diperiksa, dia di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang lagi," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Boerhanuddin menerangkan, proses pemeriksaan terhadap Bharada E berlangsung sejak Sabtu (6/8) pukul 22.00 WIB sampai Minggu (7/8/2022). Saat itulah, dia merivisi seluruh keterangan yang sempat diutarakan kepada penyidik beberapa waktu lalu.

Selama ini, kata Boerhanuddin, publik mengetahui bahwa Bharada E sebagai pelaku tunggal dalam tewasnya Brigadir J. Nyatanya tak demikian.

"(Ada pihak lain yang terlibat) Kami tak bisa ungkap dahulu pihak-pihak lain yang dimaksud. Karena kita tidak mau melewati kewenangan dari Polri. Ini juga kan masih proses penyidikan juga," ujar dia.

Boerhanuddin menyampaikan, kliennya Bharada E telah mengungkap fakta sebenar-benarnya dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi.

"Akhirnya diungkap semuanya, setelah itu dia (Bharada RE) merasa plong, lega gitu sudah sampaikan yang sebenarnya," ujar dia.

 

Diperintah Atasan

Melalui pengacara barunya, Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya itu mengaku diperintahkan oleh atasannya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Ya dia (mengaku) diperintah oleh atasannya. Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Deolipa saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Saat ditanyakan, apakah atasannya yang dimaksud sesama ajudan, Deolipa memastikan bukan. Kliennya diperintah atasannya langsung.

"Enggak, enggak, (sesama ajudan) atasan langsung, atasan yang dia jaga," tegasnya.

Justice Collaborator

Bharada E berencana mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia ingin membantu penyidik mengungkap peristiwa penembakan Brigadir J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo awal Juli lalu.

"Dia sudah sampaikan semuanya (fakta yang sebenarnya), dari keterangan sudah jelas semua. Makanya kita mau ajuin justice collaborator. Ini kan salah satu syaratnya bahwa dia (Bharada E) bukan pelaku tunggal," kata Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/9/2022).

Muhammad Boerhanuddin diberi kuasa untuk mendampingi Bharada E selama menjalani proses hukum. Boerhanuddin meminta Bharada E bersikap kooperatif dan membeberkan sesuai dengan fakta.

"Saya kemarin, diberi kuasa kemudian lanjut mengobrol. Saya kasih syarat jika saya jadi lawyer minta dia ungkap fakta yang sebenarnya. Bharada E sudah ungkap semuanya semalam waktu di BAP. Sebelumnya revisi, jadi malam itu diungkapkan sebenarnya," terang dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews