Senjata Pencabut Nyawa Ajudan Ferdy Sambo 

Senjata Pencabut Nyawa Ajudan Ferdy Sambo 

Irjen Pol Ferdy Sambo Usai Diperiksa 7 Jam.

Jakarta - Skenario baku tembak dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dirancang mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terbongkar. 

Timsus Polri menemukan fakta bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J. Senjata digunakan milik Brigadir RR Alias Ricky Rizal. Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena merancang pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Koper Hitam Berisi Barang Bukti Kejahatan Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil penyelidikan Timsus Polri menyatakan bahwa tak ada tembak menembak di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J untuk menembaki tembok sebagai bagian dari skenario rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. Padahal Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata Brigadir Ricky Rizal (RR).

"Penembakan terhadap Brigadir J dengan dilakukan atas perintah Saudara FS dengan menggunakan senjata milik Saudara Brigadir R," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Sigit menambahkan, Timsus Polri tengah mendalami keterlibatan Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Yang pasti, Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J untuk menembaki tembok sebagai bagian dari skenario rekayasa kasus.

Baca juga: Teka-teki Motif Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J 

Skenario pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo menjadi terang benderang setelah Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

"Terkesan telah terjadi tembak menembak. Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung, tim melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait," kata dia.

Komnas HAM Panggil Puslabfor Polri Telusuri Uji Balistik Penembakan Brigadir J

Temuan Timsus Polri perihal tak terjadi baku tembak itu membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut melakukan penyelidikan dengan memanggil Puslabfor Polri. Pemanggilan Puslabfor Polri untuk mendalami uji balistik dalam kasus penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.

 

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM telah mendapatkan sejumlah data hasil uji balistik dilakukan Puslabfor Polri. Data tersebut berkaitan dengan dua senjata api dan sejumlah selongsong dan proyektil yang telah menjadi barang bukti tim Puslabfor Polri.

"Jumlah senjata yang tadi diberitahukan pada kami itu jumlahnya dua. Ya, jumlahnya dua, terus sekian selongsong, sekian anak peluru, sekian peluru yang masih utuh, juga diberitahukan kepada kami," sebut Anam kepada wartawan, Rabu (10/8).

Dari seluruh data tersebut, Anam menyebutkan bahwa data terkait peluru, selongsong, sampai serpihan menjadi hal yang penting dalam memastikan kepemilikan senjata api. Di mana hasilnya nanti akan membuktikan dua senjata, yakni Glock-17 milik Bharada E dan HS-19 milik Brigadir J.

Salah satu hal penting pemanggilan Puslabfor Polri menurut Anam, hasil pengecekan metalogrin mengenai peluru atau anak peluru, selongsong termasuk serpihan peluru senjata api tersebut.

"Apakah peluru itu identik, dengan senjata yang juga diberikan pada Labfor oleh penyidik, yang berikutnya apakah senjata itu memiliki identitas apa, itu juga diberikan oleh penyidik," uajr dia.

Komnas HAM juga telah mendapatkan data berkaitan nomor registrasi senjata berkaitan administrasi terhadap dua senjata yang telah didapat dari Puslabfor. Namun untuk membuktikan kepemilikan, hal itu masih dalam pendalam.

"Semua hal terkait identitas yg ada di senjata, identitas yg ada di administrasinya kami tadi lihat. Ini labfor, bukan penyidik, jadi senjata hanya ditunjukkan nomornya, nomor registrasinya, tidak ditunjukkan orangnya," tandasnya.

Ferdy Sambo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP terkait pembunuhan berencana. Ferdy Sambo terancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun penjara.

Selain Ferdy Sambo, Brigadir R dan seorang berinisial KM, yang belakangan diketahui merupakan sopir istri Ferdy Sambo berinisial PC, lantaran diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Sementara Bharada E dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 tentang pembunuhan.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews