Sosok KM, Tersangka Ketiga Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sosok KM, Tersangka Ketiga Kasus Pembunuhan Brigadir J

KM sopir istri Irjen Ferdy Sambo.

Batam -  Sejauh ini Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Di mana, teranyar selain Bharada E alias Richard Eliezer, dan Brigadir Ricky Rizal (RR), Irjen Ferdy Sambo, ada pula tersangka seorang berinisial KM.

Belakangan diketahui jika sosok KM adalah sopir dari Istri Irjen Pol Ferdy Sambo bernama Kuwat Maruf. Dia menjadi tersangka lantaran, diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir K.

"KM membantu dan menyaksikan penembakan korban," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat jumpa pers, Selasa (9/11/2022).

Sosok tersebut, Kuwat ternyata sempat muncul ke publik saat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada Senin (1/8/2022). Ketika memenuhi panggilan pemeriksaan bersama tiga asisten rumah tangga (art) keluarga Ferdy Sambo, dan satu ajudan Brigadir D alias Deden.

Penampakan Kuwat kala itu pun, telah dikonfirmasi dari sumber pihak yang melangsungkan pengusutan terhadap kasus ini. Sosoknya telah dikonfirmasi, hadir ketika pemeriksaan dengan kemeja abu-abu panjang, dan celana panjang.

Kuwat memiliki perawakan berambut pendek tipis, dengan badan yang gempal berisi. Tidak jelas bentuk wajah darinya, karena saat datang mengenakan masker berwarna hitam dan tidak ada sepatah katapun merespon pertanyaan dari awak media.

Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP

Sebelumnya, Kuwat bersama Brigadir R, dan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan pasal pembunuhan berencana.

"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Lalu atas hal tersebut terseret sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.

Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.

"Irjen FS melakukan penembakan ke diding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," katanya.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Ferdy Sambo diduga memerintahkan untuk menghabisi Brigadir J. Polisi pun masih mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan itu.

"Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kapolri melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik libatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik.

"Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews