Koper Hitam Berisi Barang Bukti Kejahatan Ferdy Sambo

Koper Hitam Berisi Barang Bukti Kejahatan Ferdy Sambo

Brimob Bawa Koper Barang Bukti dari Rumah Ferdy Sambo ke Bareskrim. Antara

Jakarta - Koper hitam berbentuk bersegi di bawa masuk ke gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).  Dua personel Korps Brigade Mobil (Brimob) mengenakan baju dinas lapangan bermotif loreng atau seragam loreng pelopor dan baret berwarna biru membawa masuk koper tersebut. Koper hitam itu berisikan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Belum diketahui bukti apa saja yang tersimpan dalam koper tersebut. Namun diduga koper tersebut mengemas hasil dari penggeledahan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, sudah saya tanyakan bahwa seluruh barang bukti yang disita sedang diperiksa dan dianalisis sama penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022).

Sebelum koper hitam tersebut, Tim Khusus (Timsus) juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut diamankan usai menggeledah tiga lokasi di kediaman Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga Nomor 58, Jalan Saguling, dan Jalan Bangka. Ketiganya berada di wilayah Jakarta Selatan.

Penasihat hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan mengatakan, setidaknya ada enam item yang dibawa penyidik timsus.

"Ada enam item yang sempat disita. Itu sepatu, baju dan ada beberapa hal lagi yang disita. Enam itemlah. (Barang yang disita) milik pak Ferdy semua," katanya, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).

Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini juga terungkap fakta bahwa Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus tersebut.

Sigit memerintahkan Timsus untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo. Hal ini berkaitan dengan upaya penghilangan barang bukti yang diduga dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Dia juga meminta kepada anggotanya untuk terus bekerja keras dalam mengungkap perkara tersebut. Apalagi, polisi belum mengumumkan terkait motif Sambo melakukan dugaan pembunuhan berencana.

"Terkait dengan hambatan upaya untuk menghilangkan barang bukti, saya minta kepada Timsus lakukan pemeriksaan terhadap saudara FS. Apakah ada perintah dari yang bersangkutan, dan segera laporkan hasilnya," katanya, Selasa (9/8/2022). 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews