Alasan Pemerintah Beri Vaksin Covid-19 Dosis Keempat ke Nakes

Alasan Pemerintah Beri Vaksin Covid-19 Dosis Keempat ke Nakes

ilustrasi

Jakarta - Kementerian Kesehatan mengungkap alasan memberikan vaksinasi dosis keempat atau booster kedua bagi tenaga kesehatan. Vaksinasi dosis keempat tenaga kesehatan dimulai hari ini, Jumat (29/7/2022).

Kementerian Kesehatan mengatakan belakangan ini penularan Covid-19 kembali meningkat. Sumber daya manusia (SDM) kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi terpapar Covid-19.

"Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan," kata Kementerian Kesehatan melalui keterangan tertulis, Jumat (29/7/2022).

Selain itu, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) memberikan rekomendasi vaksinasi booster kedua kepada tenaga kesehatan. Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Panduan Vaksinasi Dosis Keempat Nakes

Keputusan pemerintah memberikan vaksinasi Covid-19 booster kedua kepada tenaga kesehatan tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Surat itu bernomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua Bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi SDM kesehatan.

Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan seluruh Indonesia.

Dalam surat disebutkan, vaksin yang digunakan dalam vaksinasi booster kedua bagi tenaga kesehatan harus sudah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, penggunaan vaksin memperhatikan stok yang ada.

Vaksinasi booster kedua diberikan kepada tenaga kesehatan yang sudah menerima vaksinasi booster pertama minimal enam bulan terakhir.

"Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19," demikian bunyi surat edaran tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews