Hery Wahyu Terjerat Korupsi, Pemkab Bintan Segera Tunjuk Plt Kepala Dinas Perkim

Hery Wahyu Terjerat Korupsi, Pemkab Bintan Segera Tunjuk Plt Kepala Dinas Perkim

Kadis Perkim Bintan, Hery Wahyu ditahan akibat kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjunguban. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Kejaksaan telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Perkim Bintan, Kepulauan Riau, Hery Wahyu sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan TPA Tanjunguban yang merugikan daerah Rp 2,44 miliar. 

Hery Wahyu ditahan dan dititipkan di Sel Mapolres Bintan sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai kepala OPD.

Penjabat (Pj) Sekda Bintan, Rony Kartika, mengatakan pihaknya menggelar rapat bersama kepala daerah untuk menindaklanjuti putusan jaksa terhadap penetapan Kadis Perkim Bintan yang aktif sebagai tersangka.

Kata Rony, pada prinsipnya Pemkab Bintan sangat bersedia menyediakan bantuan hukum untuk mendampingi Kadis Perkim Bintan menjalani segala proses hukum yang berlaku. 

Baca: Jaksa Tetapkan Hery Wahyu Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Bintan

Namun pihaknya sedang menunggu persetujuan dari pihak keluarga Hery Wahyu.

"Sebelum dinyatakan P21, dari Bagian Hukum bersedia memberikan bantuan hukum. Namun kesediaan dari pihak keluarga yang bersangkutan belum kita dapati. Jika dari pihak keluarga bersedia, maka kita tugaskan Bagian Hukum Setdakab Bintan tersebut," jelasnya, Jumat (22/7/2022).

Kemudian agar pelayanan dan birokrasi dapat berjalan lancar. Pimpinan akan menunjuk pejabat lain sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perkim Bintan.

Namun untuk sementara waktu segala kebijakan di Dinas Perkim akan diambil alih oleh Pemkab Bintan. 

"Untuk sementara waktu pelayanan di Dinas Perkim kami backup langsung dari Pemkab Bintan sambil menunggu SK Plt Kadis Perkim Bintan ditandatangani kepala daerah," katanya.

Baca: Terungkap Kadis Perkim Bintan Hery Wahyu Rencanakan Korupsi Lahan TPA

Ditanya sosok pejabat yang ditugaskan sebagai Plt Kadis Perkim Bintan. Rony mengaku tidak bisa membeberkannya dan meminta awak media menunggu SK tersebut diterbitkan.

"Sebentar lagi SK-nya keluar. Tunggu dulu ya. Kalau untuk selanjutnya kita ikuti aturannya seperti apa," imbuhnya.

Jika SK itu sudah keluar maka secara otomatis tersangka Hery Wahyu dinonaktifkan dari jabatannya selaku Kadis Perkim Bintan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews