Tak Kuorum, Paripurna Penting DPRD Batam Ditunda

Tak Kuorum, Paripurna Penting DPRD Batam Ditunda

Sejumlah dewan saat melakukan pembahasan dengan pimpinan paripurna mengenai penundaan sidang.

Batam - Rapat paripurna DPRD bersama Pemko Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (21/7/2022), yang membahas tentang beberapa laporan pansus, kembali ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Dalam laporan dari Sekretaris DPRD Batam, Aspawi Nangali, rapat tersebut tidak kuorum. Pasalnya jumlah anggota dewan tak mencukupi.

"Dari 50 anggota dewan, yang hadir 29 orang dan yang belum hadir 21 orang," ujar dia.

Dalam rapat itu, sempat dilakukan skors atas penundaan sementara sebanyak 2 kali dalam kurun waktu masing-masing 10 menit. Namun sayangnya paripurna tak kunjung dapat dilaksanakan.

"Mungkin sebagian kawan-kawan (dewan) ada yang melakukan perjalanan dinas di luar kota. Jadi mungkin karena alasan itu tidak dapat hadir," ujar Anggota Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho, dalam forum.

Pimpinan rapat, dalam hal ini Wakil Ketua II DPRD Batam, Muhammad Yunus Muda pun langsung memutuskan bahwa rapat paripurna akan ditunda lagi. Mengenai waktu pelaksanaan ulang belum dapat ditentukan sebab akan dirancang lagi.

Untuk diketahui, dalam pembahasan rapat tersebut sebetulnya terbilang cukup penting. Menyangkut Perda dan keuangan daerah.

Ada 3 agenda yang dibahas dalam paripurna itu. Diantaranya yakni Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam sekaligus Pengambilan Keputusan.

Kemudian Laporan Pansus Pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sekaligus Pengambilan Keputusan; dan Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Batam pada beberapa BUMD sekaligus Pengambilan Keputusan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews