48 Persen Pemilik Kendaraan di Kepri Belum Taat Bayar Pajak

48 Persen Pemilik Kendaraan di Kepri Belum Taat Bayar Pajak

Kepala Bapenda Kepri, Reni Yusneli.

Batam, Batamnews - Persentase pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih rendah. Hal ini yang membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri merilis program pemutihan denda pajak kendaraan. 

Kepala Bapenda Kepri, Reni Yusneli menyebutkan persentasi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor hingga semester pertama mencapai 48 persen. 

Namun demikian, Reni tidak menyebut angka pasti jumlah kendaraan bermotor di Kepulauan Riau secara keseluruhan.

"Setiap tahunnya, kami melaksanakan survei kepuasan dan kepatuhan wajib pajak kendaraan. Hasilnya masih relatif rendah, kurang memuaskan. Baru 52 persen pemilik kendaraan yang taat membayar pajak. Sisanya masih mengabaikan," ujar Reni, Senin (18/7/2022). 

Oleh karena itu, program pemutihan denda pajak kembali digelar, agar setiap pemilik kendaraan taat untuk membayar pajak. Selain itu, ada beberapa keringanan lainnya. 

Untuk pelaksanaan program pemutihan denda pajak, seluruh Samsat Kepri telah menerapkan program tersebut. Agar dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah. 

"Kegiatan ini sekaligus menyadarkan wajib pajak untuk membayar kewajiban tepat waktu,” katanya. 

Adapun kendala yang dimiliki karena tidak tercapainya pembayaran pajak kendaraan hingga 100 persen, karena pihaknya tidak dapat memaksa pemilik kendaraan untuk membayar tepat waktu, kecuali terjaring razia bersama pihak kepolisian. 

"Kami tidak memiliki kewenangan untuk menahan kendaraan, kecuali pihak kepolisian dalam operasi razia, misalnya," jelasnya.

Walaupun begitu, target pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan telah mencapai target. Adapun target pendapatan dari pajak kendaraan pada tahun 2022 sebesar Rp 1,1 triliun. 

"Sekarang sudah mencapai 60 persen lebih dari Rp 1,1 triliun. Kami optimis melampaui target hingga akhir tahun 2022," ucapnya.

Reni memprediksi Badan Anggaran DPRD Kepri dan kepala daerah akan menaikkan target pendapatan dari pajak kendaraan dalam anggaran perubahan. 

"Kalau dilihat dari capaian sekarang, potensial ada revisi target pendapatan dari pajak kendaraan. Kami pikir itu memungkinkan sepanjang realistis," katanya.

Pemutihan pajak kendaraan dilakukan itu, saat menyambut Hari Bhayangkara yang ke-76, Kemerdekaan Indonesia Republik Indonesia, sekaligus HUT Provinsi Kepri ke-20.

Dimana pemutihan pajak kendaraan tahap pertama akan dimulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Kemudian untuk tahap ke dua, akan dimulai 20 September hingga 30 November 2022.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews