Kejaksaan Bintan Ungkap 'Mafia' Lapak di Pasar Berdikari Kijang

Kejaksaan Bintan Ungkap

Foto: dok. Batamnews

Bintan, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akan segera mengungkap kasus 'mafia' lapak di Pasar Berdikari Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. 

Dalam mengungkap kasus tersebut, kejaksaan akan bekerjasama dengan PT Bintan Inti Sukses (BIS) selaku perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bintan.

Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan jaksa akan segera memanggil direksi PT BIS. Sebab dari informasi yang didapati mereka  mengetahui oknum-oknum yang terlibat dalam penyewaan lapak penjualan ikan dan lapak penjualan sayur di Pasar Berdikari Kijang Kota.

"Informasinya mereka (PT BIS) mengetahui adanya mafia lapak. Jadi kita akan segera panggil Direktur PT BIS. Surat perintah (Sprin)-nya sudah kita terbitkan untuk pemanggilan bersangkutan," ujar I Wayan di Kantor Kejari Bintan Km 16 Toapaya, Senin (18/7/2022).

Selain PT BIS, kata I Wayan, anggotanya juga akan meminta keterangan para pedagang yang menyewa lapak di pasar ikan maupun pasar sayur. Mereka adalah pihak yang langsung merasakan atau korban dalam kasus ini.

Ia meminta para pedagang kooperatif mendukung kerja kejaksaan agar kasus ini dapat terungkap sampai tuntas. "Kita minta kerjasamanya semua pihak," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT BIS selaku perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menaikkan harga sewa lapak pasar ikan dan sayuran di Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur dan Kawal Kecamatan Gunung Kijang. Dari Rp 150- Rp 200 per bulannya menjadi Rp 600 ribu perbulan. 

Kenaikan harga sewa lapak itu diberlakukan sejak Juli 2022 ini. Hal ini membuat para pedagang di Pasar Inpres Berdikari dan Pasar Barek Motor di Kijang Kota protes karena mereka tidak setuju dengan kenaikan harga lapak tersebut. Sementara pasar di Kawal tidak mengalami gejolak.

Komisaris PT BIS, Hafizar, mengaku kenaikan harga sewa lapak tersebut merupakan trik perusahaan plat merah ini untuk mengungkap 'mafia' lapak di pasar-pasar Kecamatan Bintan Timur. 

"Ya sekaligus juga untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bintan," ujar Hafizar, Jumat (15/7/2022).

Bedasarkan intruksi dari Dirut PT BIS, dia diminta untuk menangani permasalahan praktik jual beli lapak dari pihak ketiga ke pedagang alias 'mafia' lapak di Kecamatan Bintan Timur. Salah satu trik yang dilakukannya adalah dengan menaikan harga sewa lapak.

 

Tentunya dia mengetahui trik ini bakal menimbulkan gejolak. Namun sebelum memberlakukannya pihak perusahaan sudah membahasnya dengan Komisi II DPRD Bintan. Bahkan mereka menyepakatinya.

"Disitu sudah mulai terungkap adanya mafia lapak. Karena dengan adanya kenaikan sewa lapak maka pedagang yang memiliki kepentingan dengan mafia lapak akan menjerit," katanya.

Dia tidak ingin ada sewa diatas sewa. Maka praktik atau mata rantainya harus segera diputus dan dihentikan karena merugikan semua pihak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews