Dugaan Penyelewengan Dana SPP, Mahasiswa Minta Uniba Tak Lepas Tangan

Dugaan Penyelewengan Dana SPP, Mahasiswa Minta Uniba Tak Lepas Tangan

Foto: ist

Batam, Batamnews - Kasus dugaan penggelapan dana SPP di Universitas Batam (Uniba), Kepulauan Riau (Kepri) terus bergulir. Diketahui ada 3 oknum pegawai kampus yang terlibat, satu diantaranya ialah dosen.

Ratusan mahasiswa yang sudah mendapatkan gelar sarjana maupun yang tengah menjalani tahapan pendidikan di Uniba merugi puluhan juta. Jika ditotalkan, ada sekitar Rp 11 miliar yang diselewengkan oleh oknum pegawai tersebut.

Buntut dari kasus tersebut, para mahasiswa yang telah lulus tidak bisa mendapatkan ijazah. Salah seorang korban, sebut saja Ani (nama samaran), menyebut jika permasalahan itu sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu.

Dia bersama ratusan mahasiswa lainnya menjadi korban penipuan akibat menyetor uang SPP kepada salah seorang staf keuangan di Uniba berinisial E. Semula, Ani mengirimkan uang SPP itu ke staf keuangan yang dimaksud. Pelaku E pun berjanji akan menyetorkan uang itu ke rekening bank milik Uniba.

Kemudian, dirinya pun mendapatkan struk atau tanda bukti pembayaran SPP dengan dilengkapi cap Uniba dari E. Ia pun mengira dengan begitu proses administrasi telah terpenuhi.

"Tapi saya kaget, saya diberitahu bahwa tidak bisa mengikuti ujian karena belum melakukan pembayaran iuran SPP sebesar Rp 30 juta," ujar dia, Rabu (13/7/2022).

 

Atas dasar itu, dirinya langsung mempertanyakan hal tersebut kepada pelaku E dan tidak mendapatkan tanggapan. Ani juga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kampus.

"Tapi Uniba tidak mau tau karena pembayaran yang resmi hanya dikirimkan secara langsung ke rekening Uniba. Mereka (Uniba) seperti lepas tangan, padahal E adalah karyawan mereka," kata wanita sedang menjalani studi S1 itu.

Hal serupa juga terjadi ke teman seperjuangannya. Banyak mahasiswa Uniba dari berbagai angkatan dan prodi turut jadi korban penipuan yang dilakukan oleh E.

"Karena saat itu sudah mau ujian, mau tidak mau saya membayarkan lagi Rp 30 juta itu ke rekening Uniba dan saya baru bisa ikut ujian. Itu jelas merugikan saya dan semua mahasiswa yang menjadi korban," kata Ani.

Ia pun meminta Uniba tidak lepas tangan atas permasalahan tersebut. Pasalnya, mau bagaimanapun, pelaku merupakan oknum pegawai kampus yang bersangkutan.

"Seharusnya tidak boleh seperti itu. Uniba sama saja melepas pelaku tindak pidana jika seperti itu. Kami minta permasalahan ini ditindak secara tegas dan pihak Uniba tidak boleh seperti cuci tangan saja. Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, karena kerugian yang kami alami sangat besar," pungkasnya.

Saat ini, diduga kuat pelaku E dan suaminya yang juga sebagai dosen di kampus itu telah mengundurkan diri, begitu juga dengan satu pelaku lainnya lagi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews