Kejar Target, Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Segera Diberlakukan di Batam

Kejar Target, Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Segera Diberlakukan di Batam

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam akan mengeluarkan kebijakan untuk relaksasi pajak. Wajib pajak akan mendapat keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2022. 

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan kebijakan relaksasi ini bertujuan untuk menarik pajak yang saat ini masih menjadi tunggakan wajib pajak.

“Kami berharap capaian PBB tahun ini lebih baik dari dua tahun lalu, karena saat ini ekonomi mulai perlahan bertumbuh dengan baik,” ujarnya, Sabtu (16/7/2022). 

Terlihat pada 2021 lalu Bapenda berhasil mengumpulkan hingga Rp 40 miliar dari tunggakan yang belum dibayarkan wajib pajak. Untuk itu, ia sangat berharap capaian PBB tahun ini bisa lebih baik dari dua tahun sebelumnya.

"Kalau target tentu kita ingin lebih banyak lagi piutang yang ditagih. Untuk itu, dengan kemudahan ini kami sangat berharap wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2021, Pemko Batam memberikan potongan hingga 50 persen. Selain itu juga menghapus denda, agar menarik para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. 

“Dan hal itu juga yang akan kami lakukan tahun ini,” katanya. 

Adapun tiga sektor pajak yang menjadi penopang pendapatan asli daerah (PAD) yaitu sektor properti, pariwisata dan PBB. Sehingga dengan kebijakan relaksasi ini dapat membantu realisasi PAD tercapai sesuai target. 

Dari perhitungan yang dilakukan tim Bapenda, diketahui jumlah pendapatan dari pajak diperkirakan mencapai Rp 1,018 triliun hingga akhir tahun. Dan pada semester kedua ini, merupakan waktu yang tepat untuk mengoptimalkan seluruh pendapatan. 

Azman menegaskan, pihaknya telah menyampaikan program relaksasi ini kepada Wali Kota Batam, dan selanjutnya menunggu aturan yang baku yaitu peraturan wali kota (Perwako).  

“Usulannya sudah disampaikan ke pak wali kota, tinggal tunggu perwako saja,” kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews