BP Batam Cekal Tangker Asing MV Seniha, Tagih Tunggakan Rp 34 Miliar

BP Batam Cekal Tangker Asing MV Seniha, Tagih Tunggakan Rp 34 Miliar

Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam, Dendi Gustinandar saat memberikan keterangan. (Foto: Juna/Batamnews)

Batam, Batamnews - BP Batam melakukan pencekalan terhadap kapal tanker asing, MV Seniha. Pasalnya pihak pemilik kapal enggan membayar biaya labuh tambat yang dikeluarkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam, Dendi Gustinandar menyebut PT Asta Samudra selaku agen pelayaran tangker bermasalah tersebut menunggak tagihan hingga Rp 34 miliar kepada BUP BP Batam.

BP Batam dikatakannya akan melaporkan ke Kementerian Keuangan jika piutang tersebut tak dapat ditagih.

Dendi menegaskan jika pihak PT Asta Samudera tidak juga melakukan pembayaran, maka pihaknya tidak akan bisa mencabut status pencekalan terhadap kapal MV Seniha.

"Kita sudah mencekal, kedua kita sudah menagih kan, jika sudah menjadi piutang maka kita laporkan ke Kementerian Keuangan dan Kementrian Keuangan nantinya akan berkordinasi dengan KPKNL untuk menagihkan piutang negara ini ke pihak pengurus kapal," ucapnya, Kamis (14/7/2022).

Dia menjelaskan bahwa penagihan biaya labuh tambat yang dikeluarkan BUP BP Batam kepada PT Asta Samudera sudah sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tahun 2021.

"Labuh tambat itu adalah salah satu pelayanan dari BP Batam sebagai pengelola jasa. Tarif tentunya di BP Batam sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan Perka BP Batam," kata Dendi.

Diungkapkannya, penagihan biaya labuh tambat tersebut dikarenakan kapal tangker MV Seniha berbendera asing itu telah masuk ke Kota Batam sejak 29 April 2010 lalu.

Tak ada pembebasan biaya labuh tambat

Lanjut Dendi, di dalam Perka BP Batam, pihaknya juga tidak mengenal adanya pembebasan biaya labuh tambat yang dikarenakan kapal tersebut sedang dalam status sita jaminan atau yang tengah berperkara perdata.

"Aturan Kepala BP Batam nomor 27 dan 34 tahun 2021, disitu diatur kapal-kapal apa saja yang dibebaskan, salah satunya adalah kapal tangkapan dan bukan kapal yang tengah dalam proses perdata. Sedangkan kapal MV Seniha itu sita jaminan dalam perkara perdata," ujarnya.

Sedangkan untuk tarif sendiri, Dendi menyebut bahwa biaya yang dikenakan sejak tahun 2010 hingga 2019 tersebut sudah tergolong murah. Hal ini karena perhitungan kalkulasi biaya labuh tambat masih menggunakan angka yang lama.

"Sedangkan jika menggunakan aturan yang sekarang, biaya yang dikenakan bisa mencapai Rp 74,8 miliar lebih. Tapi yang kami tagihan sesuai dengan aturan pada tahun kapal tersebut melakukan labuh tambat dan didapati lah angka Rp 34,6 miliar," kata dia.

Koordinator PT Asta Samudera, Togu Hamonangan Simanjuntak didampingi Kuasa Hukum PT Asta Samudera, Effendi Sekedang angkat bicara terkait permasalahan tagihan biaya labuh tambat kapal tangker MV Seniha sebesar Rp 34 miliar.

Dijelaskannya bahwa sejak kapal tersebut statusnya menjadi sita jaminan, maka kapal MV Seniha tidak melakukan kegiatan apapun atau non komersil dan tidak dapat dipungut PNBP biaya jasa labuh dan tambat.

"Perlu diketahui bahwa sejak beralihnya kepemilikan, kami tidak dapat melakukan kegiatan apa pun atas kapal tersebut dikarenakan kapal itu masih melekat sita atau masih dalam status sita jaminan hingga surat tertanggal 19 Mei 2021. Di mana pada surat tersebut, pihak yang meletakkan sita telah mengajukan permohonan angkat sita jaminan ke Pengadilan Negeri Batam," kata Togu, Selasa (12/7) lalu.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews