LFN Regional Sumatera Terindikasi Match Fixing, Tim Kepri Lapor Polda Sumut

LFN Regional Sumatera Terindikasi Match Fixing, Tim Kepri Lapor Polda Sumut

Kuasa Hukum Tim Futsal Putri Citramas Sport Club (CSC) Kepri, Prabowo Feriyanto dan Ayu Lestari menunjukkan bukti laporan ke Polda Sumut. (Foto : Nina/Pojoksumut.com)

Medan, Batamnews - Liga Futsal Nusantara (LFN) Putri Regional Sumatera yang digelar di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada 17-29 Juni 2022 lalu, tercoreng. Tim Futsal Putri Sumatera Utara (Sumut) diduga terlibat pengaturan skor (match fixing) dan suap hingga dilaporkan ke Polda Sumut.

Selain Tim Futsal Putri Sumut dalam hal ini diwakili Tim Universitas Negeri Medan (Unimed) Woman FC, pengawas pertandingan Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Sumut dan Federasi Futsal Indonesia (FFI) juga turut dilaporkan bersamaan pada 6 Juli 2022.

Dilansir dari pojoksatu.id, dugaan pengaturan skor ini mencuat pada laga terakhir babak 34 besar LFN Zona Sumatera, tepatnya laga Unimed Woman FC melawan Tim Hantu Kota dari Jambi yang berakhir imbang 1-1. Hasil ini dianggap di luar dugaan yang berimbas pada tidak lolosnya tim Citramas Sport Club (CSC) yang mewakili Kepulauan Riau (Kepri).

Pasalnya, pada klasemen akhir LFN Zona Sumatera itu, tim Muara Enim United dari Sumatera Selatan (Sumsel) keluar sebagai juara grup dengan mengoleksi 12 poin. Nilai yang sama dengan yang dimiliki tim CSC. Namun, CSC gagal melangkah ke babak selanjutnya, akibat kalah head to head dengan Muara Enim United.

Tim CSC sejatinya bisa keluar sebagai juara grup dan mewakili Sumatera ke putaran nasional, seandainya Unimed Woman FC memenangkan pertandingan melawan Jambi dan akhirnya mengoleksi 12 poin juga, Unimed tetap tidak lolos karena kalah head to head dari CSC.

Di sinilah, dugaan pengaturan skor dan suap itu terjadi. Tim Sumsel diduga menyuap mulai dari Tim Unimed, Jambi serta perangkat pertandingan. Sehingga laga pamungkas Unimed melawan Jambi (tim juru kunci), malah berakhir imbang. Padahal sepanjang Liga, Jambi tidak pernah menang.

Tim CSC melalui Kuasa Hukumnya, Prabowo Febriyanto SH, MH dan Ayu Lestari SH, melaporkan semua pihak yang terlibat menerima suap ke Polda Sumut.

“Kita mempunyai bukti-bukti yang kuat berupa video pertandingan (Unimed vs Jambi). Salah satunya waktu (pertandingan) yang 14 menit tiba-tiba berubah jadi 5 menit, sesudah itu ada lagi passing salah dan lain-lain lagi masih banyak,” ujar Prabowo kepada wartawan di Medan, Jumat (8/7/2022) lalu.

 

Bowo-sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya juga memiliki saksi yang melihat pertemuan dari Sumatera Selatan dengan pengurus Sumut. Termasuk, kesediaan salah satu pemain dari Sumut dan Jambi bersedia menjadi saksi.

“Ini masih dugaan kita. Tapi pada intinya saksi sudah kita siapkan untuk di Polda untuk proses penyidikan. Dan juga ada dua saksi di sini, baik dari pemain Jambi maupun pemain Sumut. Mereka sendiri yang menginfokan kepada kita (soal dugaan suap itu),” tegasnya.

Bowo mengatakan yang utama dilaporkan adalah tim yang diduga melakukan tindak pidana suap ini yaitu ada tim dari Sumatera Selatan, Sumatera Utara dan tim Jambi.

“Sumsel ini mau lolos, sedangkan poin mereka selisihnya sedikit antara Sumsel, Kepri dan Sumut. Secara statistik, Sumut ini unggul dan secara logika pasti menang. Kalau Sumut menang poinnya pasti sama 12 poin semua, Sumsel dan Kepri," ujarnya.

"Setelah itu mereka bakal tahu (penentuan juara melalui) head to head. Sumut melawan Sumsel menang 1-0, Sumsel lawan Kepri menang Sumsel. Tapi Kepri melawan Sumut itu menang Kepri 3-1. Berarti head to head (produktivitas) unggul Kepri. Tapi pada laga terakhir yang terjadi Sumut malah imbang lawan Jambi. Jadi yang poin 12 sama adalah Kepri dan Sumsel,” tuturnya.

Selain itu, yang lain dilaporkan karena diduga mengetahui perihal dugaan suap ini.

“Dalam hal ini, terlapor FFI, selaku pengurus dan penyelenggara, terus panitia pelaksana wilayah Sumatera Utara ini. Terus pengawas pertandingan (PP) AFP Sumut. Karena PP ini bagian dari anggota AFP jadi mereka juga berhak mengetahui, berhak mengevaluasi ini,” tuturnya.

“Kita laporkan dugaan pengaturan skor, match fixing, pidana suap dan juga kita beritahukan penyidik ketidakterbukaan panitia,” pungkas Bowo.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews