PR Besar OJK, Sulitnya Memberantas Pinjol Ilegal

PR Besar OJK, Sulitnya Memberantas Pinjol Ilegal

ilustrasi

Batam - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyatakan, pinjaman online (pinjol ilegal) dan investasi bodong berkedok binary option atau opsi biner, serta penggunaan robot trading menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera diselesaikan.

Sebab, peredaran pinjol ilegal maupun praktik investasi bodong berkedok binary option serta robot trading masih mudah di jumpai di dunia digital.

"Kasus seperti binary option, robot trading, hingga pinjol ilegal masih tetap ada. Dan bisa di akses secara mudah," ungkapnya dalam Forum Diskusi Salemaba Policy Center Iluni-UI di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Padahal, telah banyak masyarakat yang menjadi korban akibat praktik pinjol ilegal hingga investasi bodong berkedok binary option. Selain itu, nilai kerugian yang ditimbulkan juga begitu besar dan diyakini akan terus bertambah.

Oleh karena itu, Nailul Huda mendesak OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tergabung dalam

Satgas Waspada Investasi lebih aktif melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal maupun website investasi bodong berkedok binary option ataupun robot trading. Hal ini untuk mencegah lebih banyak korban berjatuhan.

"Ini sebagai bentuk tindakan preventif ya. Kita butuh tindakan pencegahan lebih awal," tandasnya.

Penutupan Pinjol Ilegal Kurang Efektif

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyatakan, kegiatan penutupan atau pemblokiran tidak efektif memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Sebab, pinjol ilegal bisa segera beroperasi kembali dalam waktu relatif singkat dengan nama perusahaan baru.

"Karena ditutup pagi, sorenya buka lagi dengan nama yang berbeda. Dan ini terus demikian," ujarnya dalam Webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Maka dari itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi mendorong kolaborasi antar Kementerian/Lembaga terkait untuk bersama-sama memberantas pinjol ilegal. Antara lain dengan memperkuat upaya hukum dengan mengadili para pelaku yang terbukti terlibat dalam praktik pinjol ilegal untuk menciptakan efek jera.

"Dengan tadi pemberantasan secara hukum, InsyaAllah bisa meredakan (pinjol ilegal) dan nanti lama-lama bisa hilang," tutupnya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyatakan, pinjaman online (pinjol ilegal) dan investasi bodong berkedok binary option atau opsi biner, serta penggunaan robot trading menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera diselesaikan.

Sebab, peredaran pinjol ilegal maupun praktik investasi bodong berkedok binary option serta robot trading masih mudah di jumpai di dunia digital.

"Kasus seperti binary option, robot trading, hingga pinjol ilegal masih tetap ada. Dan bisa di akses secara mudah," ungkapnya dalam Forum Diskusi Salemaba Policy Center Iluni-UI di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Padahal, telah banyak masyarakat yang menjadi korban akibat praktik pinjol ilegal hingga investasi bodong berkedok binary option. Selain itu, nilai kerugian yang ditimbulkan juga begitu besar dan diyakini akan terus bertambah.

Oleh karena itu, Nailul Huda mendesak OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tergabung dalam

Satgas Waspada Investasi lebih aktif melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal maupun website investasi bodong berkedok binary option ataupun robot trading. Hal ini untuk mencegah lebih banyak korban berjatuhan.

"Ini sebagai bentuk tindakan preventif ya. Kita butuh tindakan pencegahan lebih awal," tandasnya.

Penutupan Pinjol Ilegal Kurang Efektif

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyatakan, kegiatan penutupan atau pemblokiran tidak efektif memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Sebab, pinjol ilegal bisa segera beroperasi kembali dalam waktu relatif singkat dengan nama perusahaan baru.

"Karena ditutup pagi, sorenya buka lagi dengan nama yang berbeda. Dan ini terus demikian," ujarnya dalam Webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Maka dari itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi mendorong kolaborasi antar Kementerian/Lembaga terkait untuk bersama-sama memberantas pinjol ilegal. Antara lain dengan memperkuat upaya hukum dengan mengadili para pelaku yang terbukti terlibat dalam praktik pinjol ilegal untuk menciptakan efek jera.

"Dengan tadi pemberantasan secara hukum, InsyaAllah bisa meredakan (pinjol ilegal) dan nanti lama-lama bisa hilang," tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews