Harga Kripto Kembali Menguat, Solana hingga Ethereum Menghijau

Harga Kripto Kembali Menguat, Solana hingga Ethereum Menghijau

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Mayoritas harga kripto terlihat hijau cemerlang pada Selasa (5/7/2022) pagi. Bitcoin pun perlahan menguat kembali ke level US$20 ribu-an, walau masih jauh dari puncak tertingginya di US$30 ribu-an.

Mengutip coinmarketcap.com, mata uang digital dengan kapitalisasi pasar tertinggi itu meroket 5,53 persen dalam 24 jam terakhir. Meski begitu, bitcoin telah turun 1,78 persen dalam sepekan belakangan.

Penguatan lebih besar terjadi pada ethereum yang dibanderol US$1.149 per keping usai tumbuh 7,22 persen dalam semalam. Namun, sama seperti bitcoin, ethereum merah 2,14 persen sepekan terakhir.

Baca juga: Harga Kripto Rontok, Bitcoin hingga Ethereum Anjlok

Kali ini, solana yang mencatat kenaikan terbesar, yakni 9,03 persen. Sekeping solana saat ini dihargai US$36,42 per keping. Walau begitu, dalam sepekan terakhir solana sudah turun 2,71 persen.

Selanjutnya, cardano naik 2,76 persen ke posisi US$36,42. Dalam sepekan terakhir cardano tercatat turun 2,71 persen.

Kemudian, dogecoin meningkat 2,99 persen ke posisi US$0,069 per keping. Lalu, XRP tumbuh 1,18 persen ke posisi US$0,328 per keping. Keduanya merosot sepekan terakhir, dengan dogecoin turun 0,14 persen dan XRP merah 4,69 persen.

Ada pula BNB tercatat tumbuh 0,69 persen dalam 24 jam terakhir. Satu keping BNB kini dibanderol US$218,46. Sedangkan, binance usd dan tether sama-sama tumbuh tipis masing-masing 0,07 persen dan 0,01 persen. Binance usd dipatok US$1 per keping dan tether dibanderol US$0,999.

Baca juga: Bitcoin Diramal Berumur Pendek dan Segera Tamat

Satu-satunya aset kripto yang melemah adalah usd coin yang turun 0,04 persen ke level US$1. Dalam sepekan, usd coin sudah turun 0,02 persen.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews