Fatwa Haram MUI Untuk Vaksin CanSino dari China

Fatwa Haram MUI Untuk Vaksin CanSino dari China

ilustrasi

Jakarta  - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi CanSino Biologics Inc. asal China adalah haram. Ketetapan tersebut tercantum dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.

Ketetapan ini telah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.

"Vaksin Covid-19 produksi CanSino hukumnya haram," demikian bunyi fatwa yang dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (3/7/2022).

MUI membeberkan alasan vaksin yang memiliki nama lain Convidecia itu hukumnya haram. Berdasarkan temuan yang ada, terdapat penggunaan bagian anggota tubuh manusia.

Alasan inilah yang membuat vaksin tersebut dipastikan haram dalam ajaran Islam.

"Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," lanjut fatwa tersebut.

 

Sebelumnya, MUI juga menetapkan vaksin COVID-19 'Covovaxmirnaty' produksi India adalah haram. Ini ditetapkan setelah adanya temuan penggunaan enzim dari pankreas babi dalam proses produksi vaksin tersebut.

"Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan, yang dimaksud dengan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty," tertera dalam laman resmi MUI Digital.

"Dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram. Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," sambungnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews