Pemko Batam: Izin Holywings Batam di BP Batam

Pemko Batam: Izin Holywings Batam di BP Batam

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau membantah telah mengeluarkan izin operasional bagi Holywings di Batam.

Seperti diketahui, Holywings juga membuka cabang di Batam dan beroperasi sejak Kamis (12/5/2022) lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, (DPM-PTSP) Batam, Firmansyah saat dikonfirmasi Batamnews menyebutkan pihaknya tak pernah mengeluarkan izin operasi Holywings di Batam.

"Untuk Holywings yang mengeluarkan izin bukan Pemko Batam tapi BP Batam," ucapnya, Selasa (28/6/2022). 

GP Ansor Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti izin Holywings yang juga beroperasi di Batam.

"Ini perlu jadi catatan. Harus dicek ulang seluruh perizinan Holywings Batam," ujar Wakil Sekretaris GP Ansor Batam, Muhammad Kamal Yusuf, Selasa (28/6/2022).

Ia meminta OPD terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam untuk melakukan peninjauan kembali kelengkapan segala macam izin di Holywings.

"Dinas terkait kami minta untuk meninjau ulang kembali izin Holywings," kata dia.

Hal yang sama juga disuarakan oleh Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadli.

"Ya, menyusul ditutupnya 12 cabang Holywings di Jakarta itu, kita perlu juga untuk melakukan cross check. Bagaimana izin di tempat kita. Apakah sudah lengkap atau belum," ujar dia.

Sementara itu, 12 outlet Holywings di Jakarta ditutup, hari ini.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengungkapkan, pencabutan izin usaha di semua outlet Holywings akibat adanya temuan sejumlah pelanggaran.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," papar Andhika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6/2022).

Adapun KBLI kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia adalah sertifikat yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Selain itu, Holywings melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. 

Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Demikian dilansir CNBC Indonesia.
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews