Beredar Spanduk Perpat Minta Cabut Izin Holywings di Batam

Beredar Spanduk Perpat Minta Cabut Izin Holywings di Batam

Beredar spanduk Perpat meminta izin Holywings di Batam dicabut. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Beredar spanduk mengatasnamakan Perkumpulan Anak Tempatan (Perpat) Batam meminta BP Batam mencabut izin outlet Holywings di kota ini. Hal itu diduga buntut dari masalah promosi minuman keras oleh Holywings yang berbau SARA sebelumnya.

Sejumlah spanduk itu bertuliskan desakan agar perizinan Holywings segera dicabut. Spanduk berwarna merah tersebut menjadi perhatian sejumlah pengendara yang melintas. "Batam Bandar Madani di Cemari Hollywings Dengan Cara Tak Beradab," begitu bunyi tulisannya.

Selain itu, spanduk bertulisan bahwa 'Kami Anak Tempatan Menolak Hollywings dan Miras' juga beredar di ruas jalan di Kota Batam. 

Perwakilan Perpat, Oyong Wahyudi membenarkan bahwa spanduk-spanduk tersebut memang dikeluarkan oleh Pihak Perpat.  "Ya benar, spanduk-spanduk itu dipasangkan oleh rekan-rekan di Perpat," pungkasnya. 

BP Batam beri izin Holywings

Badan Pengusahaan (BP) Batam sendiri mengakui bahwa telah mengeluarkan perizinan untuk outlet Hollywings di Batam. Izin tersebut dinilai telah lengkap mulai dari izin usaha bar dan juga penjualan minuman beralkohol (mikol). 

"Ya benar kita dari BP Batam yang telah  mengeluarkan izin untuk Holywings," ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Selasa (28/6/2022).

Menurutnya, BP Batam telah mengeluarkan dua izin untuk Holywings yakni Perizinan Usaha Bar dan juga Perizinan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol. Izin tersebut dikatakannya telah terbit dan terdaftar di KBLI.  "Untuk KBLI nya 56301 Bar,"  terang dia. 

Untuk diketahui, KBLI 56301 Bar mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan izin dari instansi yang membinanya. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews