Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Ganja Lewat Paket Barang 

Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Ganja Lewat Paket Barang 

Ganja yang dikirim lewat paket barang, dan tersangka. (Foto: ist)

Batam - Bea Cukai Batam menggagalkan paket kiriman ganja via Batam. Dua paket berasal dari Medan. Satu digagalkan saat akan dikirim ke Samarinda (13 Juni) dan satu lagi ke Bandung (16 Juni)

Modus yang sama digunakan dalam dua kasus tersebut dengan cara memasukkan ganja dalam paket barang kiriman. 

Modus ini terungkap melalui sinergi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bandung dan Bea Cukai Samarinda.

Informasi olahan tim cyber crawling, Bea Cukai mampu gagalkan pengiriman paket ganja dengan total 4,1 kilogram.

Dengan tren penyelundupan narkotika yang semakin beragam, Bea Cukai Batam berupaya untuk melakukan cyber crawling guna mendapatkan dan mengolah informasi melalui internet dan media sosial.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menyampaikan, informasi olahan cyber crawling dari Bea Cukai Batam telah membantu menggagalkan peredaran ganja di Kota Samarinda.

Penyelundupan yang dilakukan dengan modus barang kiriman melalui jasa ekspedisi tersebut berhasil digagalkan. Dengan cepat, Bea Cukai Samarinda melakukan pemeriksaan dan penegahan barang yang diduga berisi ganja.

Bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda, tim gabungan melaksanakan control delivery untuk mengetahui posisi penerima barang dan modus operandi.

“Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, telah diamankan pria dengan inisial W yang diduga adalah penerima barang. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati satu buah paket kiriman yang berisi tiga bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I dengan jenis ganja, dengan total berat kotor 2,563 kilogram," kata Undani, Jumat (24/6/2022). 

Undani juga memaparkan kronologi kejadian pengamanan paket barang kiriman ganja menuju kota Bandung.

Pada Kamis, (16/6) lalu, dengan sinergi dan kolaborasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung penyelundupan ganja berhasil digagalkan. 

"Paket barang kiriman yang diduga berisi ganja diamankan dan diperiksa. Dari pemeriksaan, diketahui penerima barang tersebut berinisial A dan ditemukan barang bukti diduga ganja dengan berat kotor 1,6 kilogram," kata dia. 

Melalui koordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, bersama-sama dilakukan proses control delivery. Barang bukti yang telah diamankan kemudian diserahkan kepada Polrestabes Bandung untuk dilakukan pengembangan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews