DKPP Batam Buka Posko Pengaduan Temuan Penyakit PMK

DKPP Batam Buka Posko Pengaduan Temuan Penyakit PMK

ilustrasi

Batam, Batamnews - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak seperti sapi dan kambing menjadi hal yang diantisipasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam.

Kadis DKPP Batam, Mardanis mengimbau jika masyarakat atau pedagang menemukan gejala-gejala penyakit PMK pada ternak bisa melaporkan ke posko pengaduan. 

“Kami sudah siapkan posko pengaduan, jika ditemukan gejala-gejala PMK, segera laporkan,” ujar Mardanis, Selasa (21/6/2022). 

Seperti diketahui, gejala-gejala PMK yang dimaksud:

1. Keluar air liur berlebihan, air liur berbusa.  

2. Kematian pada hewan muda.

3. Terjadi komplikasi berupa erosi di lidah dan superinfeksi dari lesi, mastitis, dan penurunan produksi susu permanen. 

4. Muncul lesi atau lepuh pada sekitar gigi, ujung kuku dan sela antar kuku.

“Ini menjadi perhatian kita bersama, saling menjaga,” katanya. 

 

Namun hingga saat ini, hewan-hewan ternak di Batam belum ada ditemukan gejala penyakit tersebut. Akan tetapi daerah lain sudah mulai mewabah, seperti di Jawa Timur. 

Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan perjanjian dengan Asosiasi Peternak dan Pedagang Hewan Ternak Batam, bahwa hewan ternak hanya boleh didatangkan dari Lampung Tengah. 

“Hanya dari Lampung Tengah, selain itu tidak boleh, proses pengiriman hewan tersebut port to port, langsung, tidak ada singgah kemana-mana,” katanya. 

Upaya tegas ini dilakukan untuk mencegah wabah PMK. Pihaknya bersama dengan Polda Kepri juga telah melakukan penindakan terhadap hewan ternak ilegal. 

Sebanyak 62 ekor kambing ilegal diamankan karena tidak berasal dari Lampung Tengah. “Pihak kepolisian sedang menyelidiki,” katanya. 

Sementara itu, proses pengiriman hewan ternak untuk dikadikan kurban pada perayaan Idul Adha, paling lambat dikirim sebelum tanggal 9 Juli 2022. 

Setiap hewan ternak yang dikirimkan tidak boleh dikembangbiakkan lagi. Sehingga ketika tiba di Batam sebanyak 2.000 ekor, maka 1.500 ekor dijadikan kurban dan sisanya sebanyak 500 ekor dijadikan konsumsi bagi masyarakat. 

“Nanti setelah Idul Adha, ada kebijakan baru,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews