Fatwa MUI soal Kurban dengan Hewan Terinfeksi PMK

Fatwa MUI soal Kurban dengan Hewan Terinfeksi PMK

ilustrasi

Jakarta - Tak hanya soal hepatitis akut hingga cacar monyet, masyarakat Indonesia juga dihebohkan dengan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) atau disebut Foot and Mouth Disease (FMD) yang menyerang hewan ternak. 

Mengingat sebentar lagi lebaran Idul Adha, lantas bagaimana hukumnya berkurban dengan hewan yang terinfeksi?

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh menyebut hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirincikan sesuai dengan kondisi faktual hewan tersebut. 

Apabila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas, tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban", ujar doktor bidang hukum Islam ini saat menyampaikan fatwa MUI Nomor 32/2022 di Kantor MUI Jakarta, Selasa (31/5/2022).

"Sedang hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," lanjutnya.

Selanjutnya, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Begitu juga dengan hewan yang terinfeksi PMK memiliki gejala klinis kategori berat dan kemudian sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah dan bukan hewan kurban.

 

Adapun salah satu hal yang menyebabkan ketidakabsahan hewan untuk dijadikan kurban adalah kecacatan seperti telinganya terpotong. Namun di sisi lain, hewan yang sudah divaksin sebagai pencegahan virus PMK biasanya akan dipasang eartag di telinga dengan cara dilobangi. Jika seperti ini bagaimana hukumnya?

Menurut Sholeh, apabila diperuntukkan sebagai tanda hewan yang sudah divaksin atau identitas, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

"Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," ujar dosen FSH UIN Jakarta ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews