Kementerian LHK Setuju Bebaskan Hutan Lindung Bandara RHA Karimun

Kementerian LHK Setuju Bebaskan Hutan Lindung Bandara RHA Karimun

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Bupati Karimun, Aunur Rafiq bertemu dengan Wamen LHK, Alue Dohong di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Pusat memberikan lampu hijau terkait pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI memberikan kepastian kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri terkait peralihan status kawasan hutan lindung.

Hal tersebut diterima oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang didampingi Bupati Karimun Aunur Rafiq yang mendatangi langsung Kementerian LHK untuk beraudiensi dengan Wamen LHK, Alue Dohong di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Pembangunan JPO di Karimun Ditarget Rampung Akhir Juli

Dalam pertemuan yang berlangsung di Arboretum Kementerian LHK, Ansar menjelaskan jika pengembangan Bandara RHA menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditunda lagi. Sebab Karimun merupakan satu dari tiga kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas di Kepri selain Batam dan Bintan.

Guna mengakomodir percepatan investasi dan pembangunan di Karimun, maka dibutuhkan sarana infrastruktur transportasi berupa bandara yang dapat dilandasi oleh pesawat narrow body atau berbadan lebar. Saat ini dengan panjang landasan Bandara RHA yang hanya 1.500 meter baru cukup untuk mengakomodasi pendaratan pesawat perintis.

"Kita harus segera memperpanjang landasan Bandara RHA agar penerbangan langsung untuk pesawat komersial bisa dilayani, hal itu bisa membuat investor yang ingin berinvestasi di Karimun dapat langsung ke Karimun tanpa perlu transit lagi," ujar Ansar.

Menurut Ansar, saat ini sudah banyak investor asing yang berniat melakukan Penanaman Modal Asing (PMA) di Karimun. Dengan adanya pengembangan Bandara RHA maka akan membuat investor semakin tertarik berinvestasi di Karimun.

 

Rencana perpanjangan landasan Bandara RHA menjadi 2.200 meter diperkirakan meliputi kawasan hutan lindung seluas 14,29 hektare. Untuk itu dibutuhkan izin dari Kementerian LHK agar segera mengalihkan status kawasan hutan lindung menjadi putih.

Wamen LHK Alue Dohong pun siap untuk segera memproses status hutan lindung di sekitar kawasan Bandara RHA dengan Daerah Penting Cakupan Luas bernilai Strategis (DPCLS).

Dari 15.000 hektare DPCLS di Kepri, kawasan hutan lindung seluas 14,29 hektare di Bandara RHA termasuk dalam DPCLS. Tidak hanya hutan lindung di sekitar Bandara RHA, Kementerian LHK juga akan memproses seluruh kawasan hutan DPCLS di Kepri.

"Untuk kemajuan Provinsi Kepri dan pembangunan di Karimun, kami siap mendukung dengan segera memproses kawasan DPCLS di Kepri agar bisa diputihkan," ujar Alue Dohong.

Baca juga: Polairud Karimun Ingatkan Pengguna Transportasi Laut Waspada Cuaca Ekstrem

Bupati Aunur Rafiq menambahkan, masyarakat Karimun sangat mengharapkan Bandara RHA bisa beroperasi sepenuhnya dengan melayani penerbangan komersial.

Banyak masyarakat Karimun yang memiliki mobilitas tinggi seringkali harus transit di Batam hanya untuk ke daerah lain. Selain itu, sektor pariwisata di Karimun diyakini bisa terdongkrak dengan bertambahnya arus wisatawan melalui Bandara RHA.

"Inilah yang selalu dinanti-nanti dan dirindukan masyarakat Karimun, karena itu kami sangat yakin Bandara RHA bisa membuat kemajuan di Karimun semakin pesat," kata Aunur Rafiq.

Turut mendampingi Gubernur Ansar dalam pertemuan tersebut Staf Khusus Gubernur Kepri Safaruddin Aluan, Kepala Dinas LHK Kepri Hendri, Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi, Kepala Dinas Kominfo Kepri Hasan, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dody Sepka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews