Warga Thailand Ramai-ramai Urus Izin Berkebun Ganja di Rumah

Warga Thailand Ramai-ramai Urus Izin Berkebun Ganja di Rumah

Para pekerja merawat tanaman ganja di Provinsi Chonburi, Thailand, Minggu (5/6/2022). Budidaya dan kepemilikan ganja di Thailand dilegalkan mulai Kamis (9/6/2022).(AP Photo/Sakchai Lalit)

Muhammad Ikhsan

Bangkok - Lebih dari 150.000 orang telah mendaftar untuk mengajukan izin menanam ganja melalui Food and Drug Administration (FDA) Thailand.

The Bangkok Post pada Jumat (10/6/2022) melaporkan, hal ini setelah negara tersebut mengizinkan orang menanam pohon ganja di rumah mereka, kemarin.

Sekretaris Jenderal FDA, Dr. Paisarn Dunkum mengatakan aturan itu memungkinkan orang menanam ganja setelah mendaftar ke FDA melalui plookganja.fda.moph.go.th dan aplikasi di ponsel.

Menurutnya, selain persyaratan pendaftaran online, petani tidak perlu mendapatkan izin untuk membudidayakan tanaman.

Kemarin, aplikasi telah diunduh lebih dari 50.000 kali dan lebih dari 150.000 menyelesaikan proses pendaftaran.

FDA mengeluarkan sertifikat elektronik untuk pelamar yang berhasil mendaftar.

Setelah mendaftar, orang dapat menanam dan menggunakan ganja untuk tujuan medis dan komersial.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :