Mantan Diplomat Isi Masa Pensiun dengan Berkebun, Tapi Tanam Ganja

Mantan Diplomat Isi Masa Pensiun dengan Berkebun, Tapi Tanam Ganja

Ilustrasi. (Foto: istockphoto)

Kuala Lumpur - Menjalani masa pensiun biasanya diisi dengan hal-hal yang bermanfaat. Namun hal berbeda ditunjukkan oleh seorang pensiunan diplomat di Malaysia.

Pria berstatus Datuk yang tak disebutkan identitasnya oleh polisi, harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, ia dicurigai menanam dan memiliki perkebunan ganja yang melibatkan hampir 100 pohon terlarang.

Melansir Harian Metro, Selasa (24/5/2022), kasus tersebut dianggap penyitaan pohon ganja terbesar dalam sejarah narkotika di Malaysia. Karena, sebelumnya sebagian besar penyitaan hanya melibatkan pohon ganja yang ditanam dalam pot.

Sumber menyebutkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari upaya yang dilakukan Polisi Bukit Tinggi dan Bentong melalui operasi Ops Tapis yang dilakukan di kediaman tersangka, di Janda Baik, Pahang.

Menurut sumber, penggerebekan itu dilakukan polisi dari Divisi Reserse Kriminal Narkotika (JSJN) pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 18.00 waktu setempat.

"Dapat dipahami bahwa polisi bertindak untuk menahan pria tua yang terlibat sebelum menemukan deretan beberapa batas tanah yang diyakini digunakan untuk menanam pohon ganja.

“Sederet pohon ganja juga ditemukan ditanam di sekitar kediaman. Pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi menemukan sebuah wadah berisi cairan yang diyakini minyak ganja serta daun ganja kering.

"Tersangka diduga serius menanam ganja setelah ditemukannya wadah pembibitan plastik di lokasi penggerebekan," katanya.

Menurut dia, polisi masih mendalami bagaimana tersangka memperoleh bibit pohon ganja dan tujuan ditanam secara besar-besaran.

Untuk saat ini, tersangka telah menerima perintah penahanan hingga 28 Mei.

Pantauan wartawan menemukan hampir 10 polisi menjaga kediaman tersangka hingga kemarin sore.

Bahkan, beberapa anggota polisi juga berada di lokasi untuk melanjutkan pemeriksaan barang bukti barang bukti yang ditemukan.

Namun, wartawan dan fotografer Harian Metro diminta meninggalkan lokasi tersembunyi tersebut.

Tersangka yang pernah bertugas di kedutaan Malaysia di Asia Tenggara dan Timur Tengah akan diselidiki sesuai dengan Bagian 39B, Bagian 6B dan Bagian 6 Undang-Undang Narkoba Berbahaya (ADB) 1952.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews