Razia Lalin di Karimun Jaring 27 Pengendara Motor, Mayoritas Tak Pakai Helm
Karimun, Batamnews - Satlantas Polres Karimun menjaring 27 pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan berlalulintas, Kamis (2/6/2022).
Razia yang dilaksanakan di Jalan A Yani, depan Mapolres Karimun tersebut, menyasar pengendara yang tidak menaati peraturan lalulintas (lalin).
Puluhan pengendara itu diketahui tidak memiliki dokumen dan kelengkapan berkendara, antara lain tidak memiliki SIM dan tidak memakai helm.
"Kegiatan ini hanya penegakkan hukum bagi pengendara roda dua yang belum tertib. Kami ingin pengendara bisa tertib dalam berlalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Apriyanto.
Disebutkan Eko, dari puluhan pengendara yang terjaring dalam razia. Paling banyak melakukan kesalahan adalah tidak menggunakan alat pelindung diri, yaitu Helm.
"Didominasi yang tidak memakai helm," ucap Eko.
Terhadap pelanggar tersebut, Satlantas memberikan tilang. Bahkan ada juga petugas yang memberikan teguran pada pengendara agar tidak lagi menyalahi aturan berlalu lintas.
Eko mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin dalam berlalu lintas dengan melengkapi kelengkapan dan dokumen kendaraan.
"Kegiatan ini untuk keselamatan bersama. Peran masyarakat sangat tinggi dalam menciptakan situasi keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas," ucap Eko.
Komentar Via Facebook :