Tipu Rp 70 Juta, Dukun Palsu Juga Cabuli Korbannya

Tipu Rp 70 Juta, Dukun Palsu Juga Cabuli Korbannya

ilustrasi

Sukoharjo - Jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok dukun palsu. Pelaku ditangkap setelah menipu korbannya sebesar Rp70.000.000.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku berinisial RM (42), warga Joho, Sukoharjo telah diamankan. RM melakukan penipuan dengan modus bisa membantu mengabulkan keinginan dari korbannya.

"Pelaku ini bertetanggaan dengan korbannya, SNR (52). Ia mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang. Bahkan melakukan ritual yang berujung mencabuli korbannya," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers, Kamis (2/6/2022).

Kapolres menerangkan, kejadian tersebut berawal ketika korban cerita pada pelaku ingin pisah dengan suami. Kemudian timbul niat jahat pelaku, yang mengatakan dia kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.

"Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor HP lain untuk menghubungi korban," imbuh Wahyu.

Kemudian, lanjut dia, setelah tujuannya tercapai yakni cerai, pelaku atau dukun itu menawarkan bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno. Saat itu, pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 dengan berbagai ritual.

"Ritual tersebut di antaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, hingga kini hanya satu orang yang menjadi korbannya," pungkas Kapolres.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews