Ahli Wabah Sebut Pemerintah Setop PPKM di Seluruh Indonesia Bulan Agustus

Ahli Wabah Sebut Pemerintah Setop PPKM di Seluruh Indonesia Bulan Agustus

Ilustrasi.

Jakarta - Ahli epidemiologi FKM UI Pandu Riono mengungkapkan bahwa protokol kesehatan bukanlah suatu kewajiban lagi bagi masyarakat Indonesia apabila kebijakan PPKM disetop. Rencananya, PPKM dihentikan di seluruh wilayah Agustus 2022.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Pengendalian Pandemi COVID-19 antara pakar bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Minggu (29/5). Pandu juga menyatakan menyatakan bahwa prokes sifatnya hanya anjuran saja, tetapi yang wajib adalah vaksinasi.

“Pokoknya kemarin yang dibicarakan hanya PPKM. Tapi prokes tetap sifatnya anjuran bukan kewajiban, yang wajib itu vaksinasi,” ujar Pandu dilansir kumparan, Selasa (31/5/2022).

Prokes yang dimaksud tentu 3M. Memakai masker, jaga jarak. dan rajin cuci tangan. 

Lebih lanjut, Pandu menjelaskan bahwa akan ada perubahan aturan vaksinasi apabila PPKM dihentikan, yaitu sebutan untuk vaksinasi lengkap bukan lagi untuk yang sudah menerima 2 dosis, melainkan bagi yang sudah 3 dosis atau booster.

Diharapkan dengan masyarakat yang sudah menerima vaksin booster mampu memiliki proteksi yang tinggi melalui antibodi yang terbentuk di dalam tubuh melalui vaksinasi. Sehingga meskipun prokes hanya sekadar anjuran.

“Mungkin nanti itu dikatakan sudah lengkap kalau nanti sudah dibooster. Itu nanti yang akan dipertimbangkan, apakah presiden setuju atau tidak,” kata Pandu.

Rapat tersebut juga membahas mengenai rencana transisi pelonggaran PPKM di beberapa wilayah di Indonesia secara bertahap. Ditargetkan bulan Agustus PPKM dapat dihentikan di seluruh wilayah.

“Ada beberapa persyaratan yang nanti berdasarkan situasi masing masing wilayah secara bertahap. Diharapkan nanti sampai Agustus bisa semuanya dapat dihentikan kalau tidak ada apa-apa, kalau cakupan vaksinasi boosternya tinggi dan sebagainya,” jelas Pandu.

Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk menghentikan kebijakan PPKM yaitu dengan melihat kondisi 1 bulan setelah mudik lebaran dan varian baru COVID-19.

“Pertimbangan bahwa apakah betul kondisi pandemi benar-benar terkendali, kira-kira 1 bulan setelah mudik lebaran kalau tidak ada kenaikan-kenaikan, terus tidak ada varian baru yang berkembang di masyarakat,” kata Pandu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews