Beraksi Belasan Kali, Komplotan Curanmor di Batam Diringkus Polisi

Beraksi Belasan Kali, Komplotan Curanmor di Batam Diringkus Polisi

Tiga pelaku curanmor ditangkap Polda Kepri (Foto: Ist)

Batam, Batamnews - Pelaku pencurian sepeda motor serta penadahnya diringkus tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (11/5/2022).

Pelaku kerap melakukan aksinya di beberapa lokasi di Kota Batam dan berhasil membawa kabur motor curiannya.

"Mereka beraksi di 12 TKP di wilayah Kota Batam," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Manusiwa, Sabtu (14/5/2022).

Menurut Robby, penangkapan tersebut berasal dari beberapa laporan kepolisian di sejumlah tempat yaitu Taman Raya, Taman Dulu KDA dan beberapa wilayah di Kota Batam.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di warnet daerah Cikitsu Botania.

"Kita langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial ARH dan OHH," katanya.

Untuk pelaku ARH, ia berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan pelaku OHH berperan sebagai penjual motor hasil curian di media sosial Facebook.

Sementara, pelaku pembeli motor hasil curian tersebut dibeli oleh seorang pekerja supermarket di wilayah Marina berinisial RJS.

"Kita berhasil amankan RJS bersama dua unit sepeda motor hasil Curanmor dan kita kembangkan, kita berhasil mengamankan lima unit sepeda motor," imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu lima unit sepeda motor berbagai merk, dua buah obeng, dua buah kunci pas, dua unit Handphone, BPKB dan STNK serta uang tunai sebanyak Rp 200 ribu.

"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews