Tersangka Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit di Bintan Tak Ditahan

Tersangka Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit di Bintan Tak Ditahan

Kuasa hukum tersangka Ferdy Yohanes, Seno saat tiba di Kantor Kejari Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Batamnews - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), tahun 2018-2019 memasuki tahapan baru.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melaksanakan tahap II dengan melimpahkan berkas dengan tersangka Ferdy Yohanes ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (25/5/2022) sore.

"Kita sekitar pukul 15.15 WIB melakukan tahap II," kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis di Kantor Kejari Tanjungpinang.

Baca juga: Pria Pemilik Narkotika Ditangkap di Tanjungpinang, Bawa 1 Ons Sabu

Nixon yang didampingi Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Upaya penangguhan penahanan dikabulkan karena tersangka dianggap koperatif.

Tersangka juga telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar. Kemudian keluarga tersangka juga mengajukan upaya penangguhan penahanan dengan uang jaminan sebesar Rp 100 juta.

"Terhadap tersangka tidak ditahan," sebut Nixon.

Sementara itu, Seno selaku kuasa hukum Ferdy mengatakan bahwa dirinya hadir karena mendampingi kliennya.

Baca juga: Narapidana Lapas Kendalikan Peredaran Sabu di Tanjungpinang

"Hari ini kita hadir dalam tahap II," ujarnya.

Sebelumnya Ferdy ditetap sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan melanjutkan penanganan kasus tindak pidana korupsi pertambangan bauksit tahun 2018-2019 di Kabupaten Bintan.

Ferdy diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi karena menerima bagian dari hasil penjualan bauksit

Untuk kasus itu telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sebanyak 10 orang terdakwa dinyatakan bersalah. Sementara dua terdakwa dinyatakan bebas setelah melakukan upaya hukum lanjutan ke MA (Mahkamah Agung).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews