Masuk Wilayah RI Tanpa Izin

Pesawat Asing DA62 Diizinkan Terbang Usai 3 Hari Ditahan di Batam

Pesawat Asing DA62 Diizinkan Terbang Usai 3 Hari Ditahan di Batam

Pesawat asing kembali diizinkan terbang usai 3 hari ditahan di Hang Nadim Batam (Foto: Ist)

Batam, Batamnews - Pesawat Asing yang diamankan oleh TNI AU karena memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin akhirnya diperbolehkan melanjutkan penerbangan kembali, pada Senin (16/5/2022) lalu.

Diketahui pesawat asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR sempat ditahan selama tiga hari di Lanud Hang Nadim Batam.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsam TNI Indan Gilang Buldansyah menyebutkan, pesawat yang ditahan di Batam sejak Jumat (14/5/2022) lalu telah diperbolehkan melanjutkan penerbangan untuk meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Bahru, Malaysia.

Baca juga: TNI AU Perintahkan Pesawat Asing Mendarat di Batam Usai Masuk RI Tanpa Izin

"Dalam hal ini Lanud Hang Nadim Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan setelah pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Flight Clearance," ujar Gilang, Rabu (18/5/2022).

Menurutnya, selama ditahan di Batam, crew pesawat yang diawaki oleh MJT warga negara Inggris dan TVB sebagai Copilot serta CMP Crew Pesawat tersebut telah menjalani proses Administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.

Kendati demikian, pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung dan akan berproses sampai dengan pemberian sanksi.

"Pemberian sanksi merujuk pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2001 tentang tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan," imbuhnya.

Baca juga: TNI AU Periksa Pilot dan Geledah Pesawat Asing yang Terbang Ilegal

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi Lanud Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo mengungkapkan, pesawat asing berjenis Kalibrasi tersebut terdeteksi lepas landas dari WBGG Kuching menuju WMKJ Johor Bahru, Malaysia. Radar Komando Sektor Ibu Kota Negara (Kosek IKN) menangkap radar pesawat tersebut dan memaksanya untuk mendarat.

"Selain memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin, kita paksa mendarat dan lakukan pemeriksaan terhadap awak pesawat," ungkapnya.

Hasilnya, pesawat tersebut juga tak dilengkapi dengan Flight Clearance dan Flight Approval sehingga terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pesawat tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews