Legislator Kepri Minta RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan
Wahyu Wahyudin (Foto: Ist)
Batam, Batamnews - Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin mendesak agar DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Selain itu juga, RUU tersebut perlu kiranya didorong, mengingat visi misi Presiden Jokowi yang ingin menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Selain Kepri, ada 7 provinsi lain di Indonesia yang juga menantikan pengesahan RUU Daerah Kepulauan itu. Diantaranya Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.
"Seluruh elemen masyarakat dan tentunya bersama DPRD harus mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan. Otonomi kita (Kepri) akan lebih baik dengan itu, sementara UU 23/2014 belum berpihak ke daerah kepulauan," kata Wahyu, Senin (16/5/2022).
Baca juga: Temui Pimpinan DPD RI, Ansar Minta Dukungan RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan
Pembangunan kabupaten/kota di Kepri sejauh ini kurang merata. Baginya, ada perbedaan atau disparitas pembangunan antar daerah. Untuk itu RUU tersebut akan jadi salah satu penekan jarak pembangunan akibat minimnya anggaran.
"Banyak daerah perbatasan dicap sebagai daerah tertinggal dan termiskin. Termasuk juga di kita. Harusnya DPR RI memikirkan hal ini. Upaya seperti pengesahan RUU ini harus segera dilakukan," ujarnya.
Dengan RUU tersebut, tambah Wahyu, tentunya diyakini dapat meningkatkan APBD Kepri lewat peningkatan jumlah transfer pusat ke tiap-tiap daerah. Selain itu, juga akan terjadi peningkatan PAD dari pendelegasian kewenangan oleh pusat.
"Selama ini jumlah transfer masih dihitung berdasarkan jumlah penduduk, pemulihan tata kelola wilayah dan luas wilayah atau daratan. Ini tentu tidak menguntungkan bagi Kepri, cuma 4 persen saja wilayah Kepri yang berupa daratan dan bisa dihuni," ujar dia.
Baca juga: Irwansyah Ingin RUU Daerah Kepulauan Jadi Super Prioritas
Wahyu menjelaskan, dengan RUU Daerah Kepulauan, Kepri akan mendapatkan Dana Khusus Kepulauan (DKK) paling sedikit 5 persen dari pagu dana transfer umum.
"DKK ini digunakan untuk mendanai pengembangan sektor ekonomi kelautan, pembangunan sarana dan prasarana laut, darat dan udara," kata Wahyu.
Selain itu, akan ada beberapa sektor berbasis kepulauan, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian serta perikanan.
Dari sisi retribusi, tentu Kepri akan mendapat tambahan penerimaan dari penerbitan Izin Usaha Perikanan, Izin Perikanan Tangkap Kapal 30-60 GT, Izin Pengadaan Kapal 30-60 GT, Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan ikan Lintas kabupaten/kota, serta banyak lagi.
"Kita juga akan memperoleh kewenangan menerbitkan izin dan pengelolaan laut, pengelolaan penangkapan ikan dan pengawasan sumber daya kelautan perikanan. Dengan begitu PAD kita akan meningkat drastis," sebut dia.

Komentar Via Facebook :