TNI AU Periksa Pilot dan Geledah Pesawat Asing yang Terbang Ilegal

TNI AU Periksa Pilot dan Geledah Pesawat Asing yang Terbang Ilegal

Pesawat sipil asing yang diamankan TNI AU kini masih berada di Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Dispen TNI AU)

Batam, Batamnews - Pesawat asing yang diamankan oleh TNI AU karena memasuki wilayah teritorial Indonesia tanpa izin, saat ini masih berada di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau.

Diketahui pesawat yang membawa tiga orang awak warga negara Inggris tersebut dipaksa turun dan mendarat di Batam pada Jumat (13/5/2022). 

"Saat ini pesawat masih berada di Bandara Hang Nadim Batam," ujar Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo, saat dihubungi Batamnews, Sabtu (14/5/2022).

Menurutnya, pesawat tersebut beroperasi tidak dilengkapi dengan Flight Clearance dan Flight Approval. Kemudian pesawat tersebut juga memasuki teritorial RI tanpa izin sehingga terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan. 

Untuk sementara, lanjut Wardoyo, awak pesawat tersebut sedang dilakukan pemeriksaan sehingga jika berita acara pemeriksaan sudah selesai maka akan diberikan sanksi.

"Akan kita berikan sanksi denda setelah berita acara pemeriksaan selesai sesuai aturan di PP no 4 tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI," katanya.

Baca: TNI AU Perintahkan Pesawat Asing Mendarat di Batam Usai Masuk RI Tanpa Izin

Dalam PP tersebut, pelanggar aturan dapat diberikan sanksi adminstratif dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Nanti untuk denda sanksi PPNS Otoritas Bandara yang menentukan," tambahnya. 

Kronologi

 

Siaran pers Dinas Penerangan TNI AU menyebutkan pesawat sipil asing dengan Call Sign VOR06 dan nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 diketahui terbang dari Kuching ke Senai Malaysia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah S.Sos mengatakan,  kronologis kejadian bermula dari terdeteksinya satu pesawat melanggar wilayah udara RI oleh Satrad 213 Tanjung Pinang. 

Setelah melaporkan hal tersebut ke komando atas, TNI AU menyiagakan satu flight  F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi. 

Namun intersepsi tidak jadi dilakukan, dengan pertimbangan kru pesawat mentaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC  Cengkareng, agar pesawat kembali ke Kuching. 

Mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, maka atas perintah Pangkoopsudnas, MCC mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam. 
    
Pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam,  mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara langsung memandu pesawat  menuju apron. 

Setelah mesin pesawat dimatikan, KKP bandara melaksanakan pengecekan kesehatan pilot dan kru, termasuk persyaratan covid 19. 

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen penerbangan oleh Staf Intel dan Satpomau, dan pemeriksaan Pasport oleh Imigrasi Bandara. 

Baca juga: Jet Tempur TNI AU Paksa Pesawat Kargo Ethiopia Mendarat di Hang Nadim Batam

Sementara Bea dan Cukai serta Karantina Hewan dan Tumbuhan Bandara melakukan pemeriksaan seluruh barang-barang yang dibawa. Selanjutnya pilot dan kru dibawa ke ruang isolasi di Airnav Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan FC (Flight Clearence) dan FA (Flight Aproval). Kemudian Lanud Hang Nadim Batam berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak PPNS (penyidik pegawai negeri sipil).   

Pada pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang barang yang berbahaya atau barang barang illegal.   

Pesawat itu diketahui milik sebuah perusahaan Malaysia, tengah melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews