BPJamsostek–BPS Kota Batam Lindungi Para Petugas Sensus

BPJamsostek–BPS Kota Batam Lindungi Para Petugas Sensus

Penandatanganan MoU antara BPJAMSOSTEK dengan BPS Kota Batam. (Foto: ist/batamnews)

Batam – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para petugas sensus di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Bentuk kerjasama tersebut dituangkan dalam MoU yang ditanda tangani oleh Sony Suharsono, selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya dan Rahmad Iswanto selaku Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam pada Rabu (11/5/2022).

Seusai penandatangan MOU tersebut, Rahmad menuturkan bahwa kerjasama ini merupakan salah satu bentuk hubungan sinergis antara BPJAMSOSTEK dengan BPS Kota Batam dalam mengimplementasikan pelaksanaan program jaminan sosial, khususnya bagi petugas sensus di Kota Batam.

“Para petugas ini harus mendatangi daerah-daerah tertentu, bahkan daerah terpencil dalam hal pengumpulan data, sehingga para petugas tersebut perlu dibekali perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan, agar mereka lebih tenang, dan kami tak risau karena sudah ada yang mengcover para petugas kita di lapangan jika terjadi risiko kerja,”  ujarnya secara tertulis, Kamis (12/5/2022).

Ia menjelaskan bahwa jumlah petugas sensus yang akan didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada pelaksanaan sensus kali ini sebanyak 300 peserta, dan untuk proses pendaftaran akan dilakukan segera setelah dilakukan penandatanganan MoU.

Pada kesempatan yang sama, Sony Suharsono menyambut baik dan mengapresiasi langkah dan kebijakan BPS Kota Batam dalam perlindungan jaminan sosial yang diberikan kepada para petugasnya. 
Ia mengatakan bahwa pekerjaan teknis petugas sensus di lapangan sangat berisiko dan rawan kecelakaan. untuk itu, perlu diberikan perlindungan dari risiko pekerjaan sehingga bisa memberikan rasa aman nyaman bagi mereka dalam bekerja.

“Para petugas tersebut akan dilindungi dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan durasi selama satu bulan sesuai dengan durasi pekerjaan” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila terdapat petugas yang mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan menjadi tanggungan BPJAMSOSTEK sampai sembuh. Sementara apabila ada petugas meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan santunan Rp 42 juta.

Selain itu peserta juga akan mendapat santunan tidak mampu bekerja dengan besaran 100 persen upah selama 12 bulan pertama, 75 persen upah di 6 bulan kedua, dan 50 persen upah untuk bulan berikutnya.

“Risiko sosial tersebut bisa terjadi kepada siapa saja, kapan saja dan dimana saja, sehingga tidak bisa dihindari namun dampaknya bisa diminimalisir dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK”, tutup Sony.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews