314 Napi Rutan Karimun dapat Remisi Idul Fitri

314 Napi Rutan Karimun dapat Remisi Idul Fitri

Foto: Edo/Batamnews

Karimun, Batamnews - Ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Karimun mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan di momen Idul Fitri 1443 H. Raut wajah mereka pun tampak gembira dengan hal itu.

Remisi secara simbolis diberikan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lapangan Rutan, Senin (3/5/2022). Ada sebanyak 314 orang warga binaan yang menerima remisi. Jumlah tersebut juga sesuai dengan yang diusulkan pihak Rutan.

"Sebanyak 314 warga binaan kita resmi menerima remisi khusus lebaran, Alhamdulillah, jumlahnya sesuai dengan yang kita usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu yang lalu,” ujar Kepala Rutan Karimun, Yogi Suhara.

Pemotongan masa tahanan tersebut bervariasi. Sebanyak 73 napi dapat pemotongan masa tahanan 15 hari. 227 napi (1 bulan potongan) dan 36 napi (1 bulan 15 hari).

"Dari 314 warga binaan yang menerima remisi, 297 orang diantaranya pria dan 17 orang wanita," ucapnya.

Yogi menjelaskan, remisi khusus tidak hanya sekedar pemberian hak warga binaan sebagai warga negara. Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substansif.

Seperti, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA)

Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik.

"Remisi ini merupakan apresiasi yang diberikan oleh negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di rutan,” ujar Yogi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews