Singapura Bongkar Perdagangan Narkotika Via Aplikasi Telegram

Singapura Bongkar Perdagangan Narkotika Via Aplikasi Telegram

Ilustrasi.

Singapura - Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura membongkar praktik perdagangan narkotika secara online yang menggunakan aplikasi percakapan Telegram.

Dalam operasi selama 2 hari, 32 tersangka ditangkap bersama dengan obat-obatan terlarang senilai SGD 140.000 atau sekira Rp 1,4 miliar.

Pihak berwenang menemukan sekitar 191 gram (g) sabu-sabu yang juga dikenal sebagai Es, 718 g mariyuana, 714 g pil Ekstasi dan dua botol cairan yang diduga mengandung gamma-hidroksibutirat (GHB).

Kemarin, anggota CNB menangkap seorang tersangka warga negara Singapura berusia 26 tahun di kawasan Bukit Batok West karena dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba melalui Telegram.

Tersangka membawa petugas ke rumahnya di kawasan yang sama, di mana total 173 g bahan kristal yang diyakini mengandung Es, 488 g ganja, 713 g pil Ekstasi, 51 pil Erimin-5, berbagai jenis asam lysergic dietilamida atau LSD dan sebotol cairan yang diduga mengandung GHB disita.

Warga Singapura berusia 24 tahun lainnya yang mengunjungi tempat yang sama juga ditangkap karena dicurigai terlibat dalam kasus narkoba.

Wakil Direktur Divisi Intelijen, Inspektur Stanley Seah, mengatakan 50 tersangka kasus narkoba ditangkap pada November tahun lalu ketika CNB melakukan operasi serupa yang menargetkan perdagangan narkoba menggunakan situs sosial terenkripsi.

“Pelaku narkoba percaya bahwa situs obrolan seperti Telegram membantu mereka melakukan aktivitas ilegal tanpa terdeteksi, sehingga lolos dari pemantauan CNB tetapi ternyata mereka salah.

“Operasi terbaru ini membuktikan bahwa CNB tidak akan menyerah dalam upaya memerangi aktivitas terkait narkoba, apa pun trik yang mereka gunakan,” katanya.

Dia menambahkan bahwa seseorang yang terbukti bersalah mendistribusikan lebih dari 500 ganja akan menghadapi hukuman mati wajib. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews