Maskapai Diminta Tak Ambil Untung dari Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Maskapai Diminta Tak Ambil Untung dari Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Bandara Soetta. (ist)

Jakarta - Kementerian Perhubungan mengizinkan pihak maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat melalui penyesuaian biaya tambahan (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri. Hal ini menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar avtur dunia dalam beberapa waktu terakhir.

Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) meminta, maskapai yang masih dapat bertahan hidup tidak mencari untung dengan menaikkan tarifnya, setelah adanya kebijakan tuslah atau biaya tambahan tiket pesawat berupa fuel charge.

Baca juga: Pemkab Karimun Lobi Lion Air Tambah Rute Penerbangan di Bandara RHA

"Bagi yang masih beroperasi tidak usah berlakukan fuel surcharge. Kalau memang rugi berat dari pada tidak melayani,, tidak ada pilihan lain (menaikkan tarif)," kata Ketua Apjapi Alvin Lie, Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Alvin mengatakan, kebijakan fuel surcharge tersebut memang sudah lama menjadi pembahasan bersama dengan pemerintah dan Indonesia National Air Carries Association (INACA) untuk mengimbangi biaya operasi maskapai penerbangan.

Baca juga: Dua Bandara di Kepri Masih Belum Layani Penerbangan Internasional

Adapun menurut catatan, hingga kini harga avtur sudah naik sekitar 50 persen dibandingkan dengan awal tahun imbas kenaikan harga minyak global. Hal ini membuat rute-rute yang dilayani oleh pesawat baling-baling atau propeller mengalami kerugian paling besar.

Maskapai Pilih Tak Layani Penerbangan

Oleh karena itu, kata Alvin, sebagian maskapai memilih untuk tidak melayani penerbangan dibandingkan dengan beroperasi tetapi merugi besar. Dia menyebut, biaya operasi maskapai yang menggunakan mesin baling-baling lebih tinggi sebesar 30 persen dibandingkan dengan pesawat bermesin jet.

 

Pemerintah, sendiri telah menghitungan kemungkinan terbitnya fuel surcharge. Kebijakan ini pun diharapkan hanya bersifat sementara dan tidak mengubah Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah ditentukan.

"Kami berharap pemerintah memantau harga avtur juga sehingga ketika avtur sudah kembali normal. Harga minyak dunia bawah USD100, kebijakan fuel surcharge ini bisa segera dihentikan," tandasnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews