Ratusan PMI Dideportasi Malaysia via Tanjungpinang

Ratusan PMI Dideportasi Malaysia via Tanjungpinang

Pintu keberangkatan pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Batamnews - Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan melalui Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (17/4/2022).

Para PMI tersebut merupakan warga negara Indonesia yang dideportasi dari Malaysia.

Humas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri, Irfan yang dikonfirmasi Batamnews membenarkan hal tersebut.

Baca juga: RI-Malaysia Sepakat Besaran Upah Minimum PMI di Negeri Jiran Rp 5,2 Juta

"Jam setengah duaan sampai di pelabuhan (Sri Bintan Pura)," kata Irfan melalui pesan WhatsApp.

Irfan menyebutkan untuk jumlah PMI yang dipulangkan kali ini sebanyak 140 orang. 

Mereka dipulangkan menggunakan kapal ferry dari Pelabuhan Johor Bahru. "140 orang dari Johor Bahru," ujarnya.

Seperti diketahui, sulitnya mendapatkan pekerjaan di Tanah Air sendiri, menjadi salah satu alasan yang diungkap oleh para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mencari pekerjaan ke negara tetangga seperti Malaysia.

Baca juga: Berkas Perkara Acing Bos Penyelundup PMI Ilegal di Kepri P21

Meskipun mereka rela untuk membayar sejumlah uang pada calo-calo yang tidak bertanggungjawab dengan mengirim calon PMI melalui jalur gelap atau ilegal.

Harga yang dibayar untuk dapat sampai ke negara itu, juga terbilang cukup tinggi, dengan jumlah yang bervariasi. Mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 6,5 juta melalui jalur yang tidak resmi.

(cr1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews