Polemik Lahan di Kelurahan Sambau, N Tunggu Itikad Baik WU

Polemik Lahan di Kelurahan Sambau, N Tunggu Itikad Baik WU

Kuasa Hukum N, Ramadhan Sitio dan Ardianto (Foto: Ist)

Batam, Batamnews - Kuasa Hukum N, Ramadhan Sitio dan Ardianto, menilai pengakuan WU selaku istri MA dalam persoalan lahan di seberang jalan hutan lindung sebelum Kavling Nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam telah mencoreng nama baik kliennya.

Meski demikian, saat ini N masih menunggu itikad baik dari WU agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan tenggat waktu yang ditentukan.

"Klien kami masih menunggu itikad baik dari WU, agar meminta maaf dalam waktu 1x24 jam. Sebab, permasalahan ini benar-benar telah merugikan klien kami," ujar Sitio, Senin (11/4/2022) sore.

Ia menegaskan, jika permintaan maaf tersebut belum diterima kliennya, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Jalur hukum akan kita tempuh jika tidak ada itikad baik dari mereka (WU). Kami juga siap fight untuk hal ini," ujarnya.

Baca juga: Lahan Untuk Perumahan Veteran di Kelurahan Sambau Bersengketa

Seperti berita sebelumnya, persoalan lahan yang berada di seberang jalan hutan lindung sebelum Kavling Nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam menemukan fakta-fakta baru.

Bahkan, seseorang berinisial N yang dituding hendak menguasai lahan tersebut angkat bicara, dan menegaskan apa yang disampaikan WU tidak benar atau hoaks.

N juga merasa tidak pernah meneror atau memerintahkan aparat untuk datang ke lokasi hingga keributan beberapa waktu lalu terjadi. Sebab, di lahan tersebut saat ini terdapat tiga pihak yang telah mendapat PL dari BP Batam, termasuk N sendiri.

Bahkan, N juga mengaku bukanlah pihak dari Arda Regency yang membuat laporan polisi dengan tuduhan mendirikan bangunan di lahan milik orang lain.

Sementara bangunan yang ditempati WU saat ini, tidak berada dalam PL milik N, melainkan pihak lain yang sudah lebih dulu ingin melakukan penggusuran di lokasi tersebut.

"Ini yang perlu diluruskan. Klien kami memang memiliki hak PL yang telah dikeluarkan BP Batam di lokasi itu. Namun keributan yang terjadi beberapa waktu lalu dengan pihak lain, nah kenapa arahnya ke klien kami yang notabenenya sama sekali belum melakukan aktivitas apapun. Ributnya dengan yang lain, tapi yang diserang malah klien kami," ujar Sitio.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews